BOJONEGORORAYA – Sembilan industri unggulan jadi wacana Pemkab Bojonegoro. Upaya mengurangi ketergantungan sektor industri minyak dan gas bumi.
Pembahasan konsep mulai berlangsung. Skema awal melalui rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK).
Target pengesahan raperda RPIK tahun ini. Lokusnya sesuai penyelerasan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Masih tahap revisi. Terutama mitigasi potensi benturan dengan lahan sawah dilindungi (LSD).
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengungkapkan, raperda RPIK untuk memetakan dan mengurai ketergantungan ekonomi industri migas. Minghidupkan agro-industri dan potensi ekonomi lokal di daerah.
“Kami ingin menumbuhkan industri nonmigas, agri-industri dan menumbuhkan potensi lokal,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Senin (5/10/2026).

Industri Pangan, Perkebunan, Furnitur, hingga Tembakau
Wahono membeberkan, terdapat sembilan industri unggulan. Meliputi industri pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura. Berlanjut, industri pengolahan perkebunan, pengolahan hasil hutan.
“Didalamnya ada turunan pengolahan seperti tembakau dan obat-obatan herbal,” beber putra daerah Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, tersebut.
Selanjutnya, menurut Wahono, industri makanan dan minuman, Furnitur dan industri tekstil. Bisa produksi pakaian jadi dan alas kaki.
Berlanjut, industri pengolahan bahan dari plastik. Serta, industri barang galian bukan logam hingga industri bahan kimia.
Wahono menegaskan, wacana pertumbuhan industri baru di daerah itu tertuang dalam raperda RPIK. Setelah menyampaikan dalam rapat paripurna, DPRD akan membahasnya.
“Kami sampaikan terima kasih atas padangan fraksi-fraksi terkait raperda RPIK, kami akan menindaklanjutinya,“ ujar bupati hobi berkebun tersebut.
Terkait potensi benturan dengan lokasi LSD, Wahono menegaskan, bahwa sudah koordinasi dengan pertanian dan dinas pekerjaan umum (PU) berkaitan tata ruang.
Meski Pemkab Bojonegoro berkewajiban menyediakan lahan baku sawah 87 persen, rencana kawasan industri tidak berpengaruh signifikan.
‘’Harapan kami bisa mengurangi benturan antar-regulasi di ATR-BPN dengan tata ruang yang ada di daerah khsusunya terkait pertanian,” bebernya.

Merevisi RTRW Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro saat ini masih tahapan untuk merevisi RTRW. Menghimpun masukan dengan menggelar konsultasi publik pada awal Oktober lalu.
Konsultasi ini agar selaras dengan RPIK. Proyeksinya menjadi perda tahun ini.
Adapun, dalam Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan kawasan industri di daerah seluas 2.872 hektare. Meliputi 16 kecamatan dari 28 kecamatan di Bojonegoro.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengungkapkan, dewan telah membantuk pansus untuk membahas raperda RPIK. Tahun ini rencananya pengesahan menjadi perda.
“Untuk perda RPIK disepakti dibahas oleh pansus III. Dipimpin Sally Atyasasmi (ketua komisi B),” ungkapnya.
Umar mendukung pengesahan raperda RPIK menjadi perda tahun ini. Sebab, bisa membuka peluang ekonomi baru dan mengurangi ketergantungan pada industri migas.
Terutama keberlanjutan ekonomi di masa mendatang. Tentu, keselarasan dengan revisi RTRW.
‘’Dengan RPIK dan revisi RTRW bisa membuka ruang ekonomi baru dan pengembangan kawasan strategis untuk industri nonmigas,’’ bebernya. (man/kza)

