BOJONEGORORAYA – Pengajuan surat hak milik (SHM) 72 bidang tanah di Kelurahan Jetak, Kabupaten Bojonegoro, tidak kunjung terbit.
Terbelit klaim kepemilikan lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Masuk kawasan sempadan sungai bengawan.
Padahal, pendaftaran bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tercatat dalam buku C desa. Warga juga rutin membayar pajak setiap tahun.
Jamari, ketua rukun tetangga (RT) 2 Kelurahan Jetak merasa bingung dengan klaim BBWS. Sebab, tidak ada kejelasan ukuran luasan tanah sempadan.
Hal itu menyebabkan pengajuan PTSL ke BPN Bojonegoro terganjal. SHM tidak kunjung terbit.
“Kami tidak menolak aturan sempadan sungai. Kami ingin memastikan kejelasan ukurannya,” ujarnya saat audiensi dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).
Darsono, warga Jetak juga heran. Sebab, warga Kelurahan Jetak lainnya sudah ada yang mengantongi SHM. Melalui pengajuan mandiri.
Sementara, rombongan pengajuan 72 bidang tanah milik warga tahun ini tidak bisa terbit. Padahal, setiap tahun membayar pajak tanah. Lokasinya sama, barat tanggul.
‘’Setiap tahun bayar pajak sekitar Rp 200.000. Saya juga sudah menempati tanah tersebut secara turun temurun,” bebernya.
Semetara itu, Perwakilan BBWS Bengawan Solo Anwar tidak bisa menunjukkan ukuran luasan sempadan sungai. Hanya berdasarkan regulasi secara umum pengaturan sempadan sungai.
‘’Saya tidak tahu (luasannya) mendadak diminta mewakili ke sini,” ujarnya.

BPN: Perlu Titik Temu untuk Penerbitan Sertifikat
Staf Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bojonegoro Priyantono mengungkapkan, untuk penerbitan SHM melalui PTSL mengacu peraturan. Pendaftaran tanah warga yang masuk buku C desa juga petak B1.
Namun, dari BBWS Bengawan Solo menyampaikan wilayah bidang tanah tersebut masuk sempadan sungai. Menjadi aset pemerintah dan terdapat kartu identitas barangnya (KIB).
“Perlu titik temu, karena itu sangat penting bagi kami menerbitkan sertifikat mempunyai kepastian hukum,” ungkapnya.
Menurut Priyantono, semua pihak termasuk BBWS perlu turun lapangan. Memastikan luasan yang menjadi aset BBWS dan aset warga. Setelah tidak ada sengketa, penerbitan SHM melalui program PTSL bisa berlanjut.
“Pengajuan PTLS warga jetak masuk kuota tambahan tahun ini,” tambahnya.

Tinjauan Lapangan Masih Buntu
Sementara itu, pertemuan berlanjut tinjauan lapangan BBWS Bengawan Solo dengan BPN pada Kamis (8/10/2026). Hasilnya masih buntu. Tidak bisa mengkur luasan sempadan sungai. Padahal, warga sudah membawa bukti surat C dari kelurahan.
“Tidak ada hasilnya, buntu. BBWS hanya datang kemudian kembali pulang, katanya akan melaporkan ke pimpinan,“ tutur Jamari.
Menurut Jamari, masih mengambang. Sehinga pengajuan PTSL tersendat. Sementara tahun ini batas akhir PTSL harus selesai.
Jamari mengatakan, ada ketidakadilan ketika menggunakan aturan Permen Nomor 28 tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai. Sebab, tanah di Kelurahan Jetak setiap tahun tergerus.
“Saya sendiri sudah mempunyai SHM. Kalau dianggap yang di bawah tanggul sempadan sungai, apa arti SHM yang saya miliki,“ keluhnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim mengungkapkan, hasil audiensi belum menemukan titik temu. Pihak BBWS tidak bisa menunjukkan data luasan sempadan sungai.
Jamari merasa sanksi apabila pengurusan sertifikat mandiri bisa lancar. Ada SHM warga pada pengurusan tahun-tahun sebelumnya jadi bukti. Sementara, ketika menggunakan skema PTSL ternyata sulit. Rumit.
‘’Kalau mandiri pengajuan ke notaris saja sekitar Rp 25 juta. Mahal. ini terakhir ketika tinggal tanda tangan (PTSL) malah menunggu izin BBWS,” bebernya. (man/kza)

