BOJONEGORORAYA – Tidak hanya di sektor minyak dan gas bumi (migas), aktivitas tambang di Bojonegoro juga menyasar kekayaan mineral. Namun, tambang mineral ini acap beroperasi diam-diam. Tidak berizin. Alias, ilegal.
Selama Agustus 2026 berjalan, terkuak dua tambang mineral ilegal di Bojonegoro. Keduanya merupakan tambang galian C. Berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah dan jajaran Satpol PP Bojonegoro serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro telah mengingspeksi tambang galian C ilegal di Desa Sumberejo pada Selasa (4/8/2026).
Rombongan orang nomor dua di Bojonegoro itu menutup paksa tambang galian C ilegal dimaksud. Sementara, tambang galian C ilegal di Desa Drokilo ditutup paksa, Selasa (11/8/2026) kemarin. Dipimpin Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny.
Sehari setelahnya, atau pada Rabu (12/8/2026), Wabup Nurul Azizah menilik tambang galian C ilegal di Desa Drokilo yang sudah ditutup paksa tersebut. Laela Nor Aeny dan jajarannya turut mendampingi.
Kepada awak media, Laela Nor Aeny memastikan, tambang galian C di Desa Sumberejo maupun Desa Drokilo merupakan tambang mineral ilegal. Beroperasi tanpa izin resmi dari Pemkab Bojonegoro maupun Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Perempuan akrab disapa Aeny itu juga mengungkap, ada dugaan, tambang galian C di Desa Drokilo dikelola oleh salah satu kepala desa setempat. Namun, setelah dikonfirmasi ke si kepala dusun, tidak muncul pengakuan.
‘’Ada dugaan, tambang (galian c ilegal di Desa Drokilo, red) dikelola kepala dusun sekitar. Tetapi, ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan mengaku tidak tahu,’’ jelasnya, Rabu (12/8/2026) itu.
Lebih lanjut, Aeny meneruskan, pihaknya akan mendalami informasi di balik operasi tambang galian C ilegal di Desa Sumberejo maupun Desa Drokilo. Pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk mengambil tindak lanjut ke depan.
Eks Kepala Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro ini juga menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada tambang galian C ilegal di Desa Sumberejo dan Desa Drokilo semata. Alias, akan menyisir wilayah-wilayah lain pula.
‘’Setiap kegiatan pertambangan terlebih dahulu harus memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku sebelum beroperasi,’’ tegas Aeny. (sab/kza)



