Diprotes Pengojek dan Pebecak, Bus Si Mas Ganteng Tuban Tidak Menanti di Stasiun Bojonegoro Lagi

GESER LOKASI: Bus Si Mas Ganteng saat menanti penumpang di Terminal Rajekwesi, Kamis (8/5/2025) pagi. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Para pengojek dan pebecak yang mangkal di sekitar Stasiun Bojonegoro memprotes operasional Bus Si Mas Ganteng Tuban–Bojonegoro bertujuan akhir Stasiun Bojonegoro.

Mereka menilai, bus yang gratis, elegan, dan nyaman itu merampas pendapatan mereka. Momen protes mereka, tervideokan. Menyebar di sejumlah media sosial baru-baru ini.

Imbas aksi para pengojek dan pebecak itu, masyarakat Tuban yang ingin naik Bus Si Mas Ganteng usai mengkases Stasiun Bojonegoro atau berwisata di Bojonegoro, kini harus kerepotan.

Pemkab Tuban dan Bojonegoro melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memutuskan, Bus Si Mas Ganteng tetap bisa mengantar penumpang ke Stasiun Bojonegoro.

Namun, Bus Si Mas Ganteng tidak bisa menanti dan mengambil penumpang di Stasiun Bojonegoro. Sebagai gantinya, harus menanti dan mengambil penumpang di Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Dengan demikian, masyarakat yang rampung mengakses Stasiun Bojonegoro lalu ingin ke Tuban naik Bus Si Mas Ganteng, harus ke Terminal Rajekwesi dulu. Keluarkan uang untuk naik ojek atau becak.

Keputusan dimaksud, persisnya, hasil pertemuan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban serta Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Kamis (8/5/2025) pagi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban Imam Isdarmawan membenarkan hal itu. Skema baru imbas protes pengojek dan pebecak itu sudah disepakati Pemkab Tuban dan Bojonegoro.

“Ini hasil koordinasi awal kami dengan Dishub Bojonegoro, untuk mengondusifkan situasi,” ujarnya, usai pertemuan di Kantor Dishub Bojonegoro, Kamis (8/5/2025) siang.

Ke depan, kata Imam, skema tersebut mungkin bisa berubah atau kembali seperti semula. Masih menunggu pertemuan atau koordinasi lanjutan antara Pemkab Tuban dan Bojonegoro.

“Harapan kami, ke depan Bus Si Mas Ganteng Tuban–Bojonegoro bisa beroperasi seperti semula,” imbuh alumnus Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) ini.

Baca Juga :  Aksi Veteran Memanggil Berakhir Ricuh, Enam Pendemo Diamankan Polres Bojonegoro

Sebab, kata dia, menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan memudahkan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah. Amanat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kepala Bidang Angkutan Darat dan Air Dishub Bojonegoro Muhammad Aris Hidayatullah mengemukkan hal senada. Dia menambahkan, pihaknya akan lebih memelototi para pengojek dan pebecak.

“Kami akan lebih mengawasi. Memastikan para pengojek dan pebecak mematok tarif wajar dalam mengantarkan penumpang dari Stasiun Bojonegoro ke Terminal Rajekwesi,” ujarnya.

Aris juga menyebut, masyarakat bisa melapor ke Dishub Bojonegoro jika ada pengojek atau pebecak yang mematok tarif tidak wajar. Laporan itu merupakan bentuk partisipasi bersama.

“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut. Demi iklim transportasi umum yang baik di Bojonegoro,” tutur alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu. (sab/kza)

error: Content is protected !!