DPRD Bojonegoro Desak Penertiban Galian C Ilegal: Alam Rusak, Pendapatan Menguap

13/08/2026
TEGAS: Ketua DPRD Abdulloh Umar saat wawancara di kantor dewan. DPRD desak penertiban galian C ilegal. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Aktivitas tambang galian C ilegal berkeliaran, merusak lingkungan Bojonegoro. DPRD setempat mendesak penertiban pengusaha nakal.

Ancaman kerusakan alam. Bahkan, pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pun ikut menguap. Tercatat hanya satu perusahaan galian C yang berizin.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro harus berpacu dengan target Rp 14,7 miliar pemasukan pajak MBLB tahun ini. Harus putar siasat untuk memenuhi target.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban menertibkan perusahaan yang melakukan aktivitas galian C ilegal.

Dampaknya merusak lingkungan. Serta berdampak pada pendapatan daerah yang menguap.

‘’Karena tambang-tambang galian C yang ilegal ini tidak masuk ke pendapatan daerah,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Umar menegaskan, pihaknya tetap menarget pemasukan sektor pajak MBLB. Salah satu upaya menyarankan dengan fasilitasi pengusaha galian C ilegal mengurus perizinan ke kementerian.

‘’Sudah kami rekomendasikan untuk penertiban, yang memungkinkan diajukan perizinan. Supaya bisa menyumbang PAD,” tutur politikus asal Kecamatan Baureno tersebut.

Umar mengungkapkan, pengusaha galian C beroperasi tanpa mengantongi izin bisa dijerat undang-undang lingkungan.

Wabup Tutup Galian C Ilegal di Desa Sumberejo

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah inspeksi mendadak (sidak) ke aktivitas tambang galian C di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Selasa (4/8/).

Sidak menemukan perizinan belum lengkap. Sementara, aktivitas pengerukan tambang galian C sudah berlangsung. Sekitar 23 truk antre tanah uruk di tambang tanpa izin tersebut.

Wabup Nurul Azizah sidak setelah mendapat keluhan dari masyarakat sekitar. Nurul Azizah bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PMPTSP) Budiyanto bersama Kepala Satpol PP Laela Nor Aeny.

Sidak bersama tersebut akhirnya meminta aktivitas penambangan galian C tersebut ditutup sementara. Meminta segera mengurus perizinan.

Baca Juga :  ASN Pemkab Bojonegoro Mulai Ngantor Naik Sepeda, Jarak Jauh Tidak Wajib

Bapenda Akan Menyisir Desa dan Proyek Pakai Tanah Uruk

Kepala Bapenda Yusnita Liasari melalui Bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah Erry Tjatur Hananto mengungkapkan, tersisa satu pengusaha galian C di daerah yang tahun ini beroperasi.

Perkiraan pajak masuk sekitar Rp 2,2 miliar dari perusahaan tersebut. Sedangkan, tahun ini target pendapatan MBLB Rp 14,7 miliar.

Bapenda perlu menyisir desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai agenda pembangunan. Mencocokkan data proyek yang menggunakan pengurukan tanah.

‘’Kami masih terus upayakan melakukan precon dengan OPD dan desa. Tetap kita usahakan bisa menenuhi target,” ujarnya.

Erry Tjatur Hananto menegaskan, bapenda tidak bisa menarik pajak galian C ilegal. Karena akan menyalahi aturan. Penertiban aktivitas galian C ilegal kewenangan satpol PP. Ketegasan  akan menutup kebocoran PAD sektor pajak MBLB.

‘’Kalau yang ilegal dipajaki, mereka akan merasa legal, karena sudah bayar pajak,” ujarnya.

Menurut Erry Tjatur Hananto, pengusaha galian C ilegal enggan menaati aturan untuk pemulihan kembali ekosistem bekas tambang.

Sementara, pengusaha galian C yang mengantongi izin mempunyai kewajiban mengembalikan ekosistem lingkungan bekas galian tambang. (man/kza)

error: Content is protected !!