DPRD Bojonegoro Tetapkan Dua Raperda, RIPPARKab dan KLA

29/07/2026
SAH: Pimpinan DPRD Bojonegoro saat mengesahkan Raperda RIPPARKab dan KLA bersama Bupati Wahono. (Foto: Lukman Hakim/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda pada Rabu (29/7/2026).

Di antaranya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKab) Bojonegoro 2026-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar membuka rapat paripurna. Mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir (PA). laporan panitia khusus (pansus).

‘’Rapat paripurna ini menandatangani nota persetujuan bersama atas Raperda tentang RPIK Bojonegoro 2026-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan KLA” ujarnya.

Jubir Pansus II DPRD Bojonegoro Hadi Winarto menandaskan, hasil fasilitasi gubernur terjadi sejumlah perubahan pada periode raperda. Sebelumnya 2026-2030 menjadi 2026-2045. Juga penyempurnaan redaksional seperti kabupaten menjadi daerah.

Hadi meminta, pemkab segera menyusun peraturan bupati (perbup) setelah perda ditetapkan. “Pansus II menerima dan menyetujui Raperda tentang RPIK Bojonegoro 2026-2045 menjadi perda,” tandasnya.

Senada, Jubir Pansus IV DPRD Bojonegoro Faisal Rozi minta pemkab segera melakukan sosialisasi. Melibatkan pansus sebagai narasumber. Meningkatkan pengawasan, memperhatikan aspek kualitas dan kapasitas keanggotaan satuan tugas (satgas).

‘’Memperjelas mekanisme pemantauan dan evaluasi, hingga segera menindaklanjuti perda perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan,” ujarnya.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan pengesahan dua perda bukan sekadar memenuhi aspek administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan menjadi fondasi bagi pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan.

‘’Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui advokasi, edukasi, serta peningkatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi kedua perda,” terangnya.

Wahono menegaskan, pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, penciptaan lapangan kerja baru, dan pengembangan destinasi berbasis potensi alam, budaya, maupun wisata buatan.

‘’Kami akan mengintegrasikan potensi wisata alam, budaya, dan wisata buatan sebagai investasi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bojonegoro,” ucapnya. (adv)

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Bentuk Posbankum di Seluruh Desa, Bantu Warga Miskin yang Kena Perkara
error: Content is protected !!