BOJONEGORORAYA — Sutik (75) dan Paniti (45) tergeletak berdekatan di sepetak sawah Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Kamis (10/9/2026) pagi.
Ibu dan anak warga Desa Sidomukti itu tidak bernapas lagi. Dinyatakan meninggal dunia usai tersengat jebakan listrik untuk tikus yang dipasang di sepetak sawah tersebut.
“Pada saat masuk ke sawah, kedua korban tersengat jebakan listrik. Seketika meninggal dunia,” ujar Kapolsek Kasiman AKP Khambali, Kamis (10/9/2026) siang.
Berdasarkan keterangan dihimpun Polsek Kasiman, Sutik dan Paniti diketahui berangkat ke sawah sekitar pukul 05.00 WIB. Ditemukan tergeletak meninggal dunia sekitar pukul 05.40 WIB.
Hasil visum luar, ada luka bakar sengatan listrik di jari tengah tangan kiri Paniti. Sementara, luka bakar sengatan listrik Sutik ada di sela ibu jari dan telunjuk tangan kanan, serta paha kanan.
‘’Dari hasil pemeriksaan, kedua korban dipastikan meninggal dunia akibat tersengat listrik. Tidak ada tanda-tanda kekerasan,’’ imbuh AKP Khambali.
Lebih lanjut, eks KBO Satreskrim Polres Bojonegoro ini mengemukakan, jenazah Sutik dan Paniti kini telah dievakuasi dan diserahkan kepada keluarganya untuk dikebumikan.
Adapun, Sutik dan Paniti bukan korban baru jebakan listrik untuk tikus di sawah. Berdasarkan data Satreskrim Polres Bojonegoro, keduanya korban ke 10 dan 11 pada tahun ini.
‘’Sepanjang 2026 ini, ada 11 petani di Bojonegoro meninggal dunia karena jebakan listrik untuk tikus,’’ ungkap Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M. Abul Wafa, Kamis (10/9/2026) siang.
Ipda Wafa sapaannya menyebut, Polres Bojonegoro telah berulang kali mengingatkan petani Bojonegoro agar tidak lagi menggunakan jebakan listrik untuk tikus di sawah.
“Sosialisasi tentang itu ada. Rutin. Dilakukan Polres Bojonegoro melalui jajaran polsek di 28 kecamatan se-Bojonegoro,” katanya.
Namun, sosialisasi itu tampaknya tidak digubris seluruh petani. Masih ada petani yang memasang jebakan listrik untuk tikus di sawah. Masih ada petani nekat menebar bahaya.
Karena itu, Ipda Wafa menyebut, ada potensi kematian Sutik dan Paniti dibawa ke ranah pidana. Pemasang jebakan listrik itu bisa dijerat Pasal 474 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berbicara soal tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Zaenal Fanani mengatakan, pihaknya juga gencar mengingatkan petani tidak memasang jebakan listrik di sawah.
‘’Sosialisasi rutin kami lakukan. Melalui para PPL (penyuluh pertanian lapangan, red) di kecamatan,’’ jelasnya.
Lain itu, inspeksi bersama juga dilakukan DKPP Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro, PLN UP3 Bojonegoro, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
‘’Surat edaran dari bupati juga ada. Bantuan racun tikus pun ada. Agar petani tidak pakai jebakan listrik lagi,’’ pungkasnya. (sab/kza)

