Optimalkan Pendapatan, Pemkab Bojonegoro Ingin Otoritas Pajak Migas

MEGAH: Lapangan migas Banyu Urip, objek pajak migas Bojonegoro. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Sesuai APBD 2026 yang ditetapkan, Pemkab Bojonegoro punya proyeksi meraup pendapatan Rp 4,5 triliun pada 2026 mendatang.

Untuk itu, Pemkab Bojonegoro hendak mengoptimalkan pundi pendapatan. Salah satunya, dari pajak sektor minyak dan gas bumi (migas).

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto. Dia mengemukakan, Pemkab Bojonegoro akan mengoptimalkan pajak.

“Namun, hanya pajak tertentu. Yakni, pajak migas itu,” ujarnya saat diwawancara awak media di DPRD Bojonegoro, Rabu (26/11/2025) malam.

Apa langkah hendak ditempuh untuk mengoptimalkan pajak migas pada 2026 mendatang, Edi Susanto belum mengemukakan.

“Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelas birokrat juga berpangkat militer Letnan Dua Infanteri TNI AD tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro itu menandaskan, opsi mengoptimalkan pajak hanya menyasar pajak sektor tertentu seperti migas.

Pajak bersinggungan langsung dengan masyarakat, kata dia, tidak menjadi opsi untuk dinaikkan guna mengerek pendapatan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Dili Tri Wibowo menjelaskan, pajak migas Bojonegoro selama ini dikelola pemerintah pusat.

Pajak migas itu bagian dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Mineral–Batu Bara, dan Lainnya.

“Istilahnya PBB P5L,” ujarnya saat ditemui Bojonegoro Raya di kantornya, Jumat (28/11/2025) siang.

Maka, kata Dili sapaannya, pengelolaan pajak migas perlu dialihkan lebih dulu. Dari pemerintah pusat, berganti ke Pemkab Bojonegoro.

Namun, pengalihan itu tidak menyasar seluruh objek pajak migas. Hanya meliputi flyover, lahan parkir, jalur pipa, dan jalur intake air Bengawan.

“Semuanya bagian dari lapangan migas Banyu Urip yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited,” jelas pejabat asal Magelang tersebut.

Beberapa objek pajak migas dimaksud, persis dia, diajukan menjadi objek PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diotoritasi Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :  Migas Habis bukan Hambatan Geopark Bojonegoro untuk Meraih UGGp

“Sehingga, hasil pajaknya masuk ke Pemkab Bojonegoro. Utuh. Tidak masuk pemerintah pusat untuk kemudian dibagi ke kami lagi 20 persen,” imbuhnya.

Dili melanjutkan, pengalihan beberapa objek pajak migas ke PBB–P2 sudah diajukan ke pemerintah pusat belum lama ini. Dia berharap, itu disetujui.

“Pemkab Cilacap jadi referensi kami soal (pengalihan objek pajak migas, red) ini. Mereka bisa. Insyaallah kami juga bisa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dili mengemukakan, pada 2025 ini, bagi hasil pajak migas diterima Pemkab Bojonegoro dari pemerintah pusat pagunya Rp 826 miliar.

“Per akhir November 2025 ini, baru masuk Rp 584 miliar,” pungkas ASN sudah 25 tahun berdinas di Bojonegoro tersebut.

Humas ExxonMobil Cepu Limited Toya Mustika belum memberi tanggapan. Hingga berita ini rampung ditulis, dia tidak merespons konfirmasi Bojonegoro Raya.

Sementara, Manager CommRel&CID Pertamina EP Cepu Rahmat Drajat mengatakan, pihaknya berkomitmen taat dan patuh pada peraturan perundangan berlaku.

“Termasuk, peraturan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Jumat (27/11/2025) petang. (sab/kza)

error: Content is protected !!