BOJONEGORORAYA — Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Maka, sebagian isi perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) itu akan direvisi DPRD dan Pemkab Bojonegoro.
Rencana merivisi perda CSR itu mengemuka dalam acara CSR Award 2025 yang diselenggarakan Bappeda Bojonegoro, Kamis (18/12/2025) lalu.
Diungkapkan secara konkret oleh Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
”Perda CSR sudah butuh penyesuaian. Akan direvisi tahun depan,” ujar politikus muda Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro tersebut.
Diwawancara serampung CSR Award 2025, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan hal senada. Perda CSR memang butuh penyesuaian.
”Utamanya, kita akan atur besaran CSR. Lebih spesifik. Selama ini, besaran CSR belum spesifik,” tuturnya, Kamis (18/12/2025) sore tersebut.
Lain itu, kata Bupati Wahono, revisi perda CSR akan menyinggung sistem pelaksanaan CSR di lapangan. Memastikan CSR benar-benar tepat sasaran.
”Sesuai dengan program Pemkab Bojonegoro. Monitoring (pengawasan, red) dan evaluasinya juga akan lebih diperketat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Wahono meneruskan, sasaran CSR tahun depan diarahkan cukup universal. Namun, benang merahnya meningkatkan kualitas masyarakat.
”Fokusnya membangun kemandirian masyarakat,” pungkas Bupati Bojonegoro yang sebelumnya merupakan pebisnis tersebut.
Diketahui, di Bojonegoro ada lima korporasi atau perusahaan yang berkontribusi cukup besar melalui CSR. Mayoritas perusahaan migas.

Sepanjang 2025, lima korporasi itu menyalurkan CSR dengan dana total sekitar Rp 33,7 miliar. Dirupakan berbagai program. (sab/kza)

