Raperda Dana Abadi Lingkungan Batal Dibahas Tahun ini

30/09/2026
TAMBANG: Salah satu sudut di pertambangan tradisional sumur minyak tua di Wonocolo, Bojonegoro. DPRD pastikan tahun ini batal bahas raperda dana abadi lingkungan. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Impian Bojonegoro memiliki peraturan daerah (perda) dana abadi lingkungan, tidak terwujud. Rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi lingkungan batal dibahas tahun ini.

Raperda dana abadi lingkungan dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Bojonegoro 2026. Tidak menjadi prioritas.

Beralasan menurunnya pagu APBD 2026 memicu raperda dana abadi lingkungan didepak dari rombongan legislasi 13 perda 2026 ini.

“Satu raperda kami drop out (keluarkan) dalam pembahasan tahun ini. Yakni raperda dana abadi lingkungan,” tegas Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono kepada Bojonegoro Raya.

Politikus Partai Gerindra tersebut membeberkan, alasan mendasar pencopotan raperda karena ruang fiskal daerah berkurang. APBD terjun payung. Sehingga, belum memungkinkan untuk dilanjutkan berlanjut ini.

“APBD turun, jadi hal ini tidak mungkin bisa kami laksanakan,” tutur politikus tinggal di Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota, tersebut.

Ketua Bappemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono.

Menurut Sudiyono, pagu anggaran lebih fokus untuk mengisi ceruk fiskal sektor dana abadi pendidikan. Sudah lebih dahulu terbit perda. Untuk menunjang masa depan sumber daya manusia (SDM) genarasi muda mendatang.

Sementara, menurut Sudiyono, dana abadi lingkungan mengakomodasi pemulihan serta perlindungan ekologis. Lingkungan hidup berkelanjutan seiring risiko eksploitasi sumber daya alam.

Sudiyono menambahkan, tahun ini bapemperda berencana menuntaskan pembentukan 13 perda. Tersisa lima raperda. Saat ini mulai pembahasan.

Ketua Divisi Riset, Publikasi dan Kehumasa IDFoS Bojonegoro Rizal Zubad Firdausi mengatakan, pembahasan raperda harus bermula dengan penjaringan aspirasi.

Melibatkan masyarakat, non goverment organization (NGO), dan civil society organisation (CSO).

“Penjaringan aspirasi awal melalui forum hexahelix melibatkan banyak pihak,” tutur Rizal.

Rizal menegaskan, perda lingkungan penting bagi keberlanjutan lingkungan di daerah. Butuh partisipasi masyarakat, karena yang paling terdampak. Harus menjadi subjek.

Baca Juga :  Setyo Wahono Minta DD--BKKD Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan SDM

“Karena yang kali pertama merasakan adalah masyarakat,” tegasnya. (man/kza)