Oleh: Yusab Alfa Ziqin
Jurnalis Bojonegoro Raya
—————–
Tahun ini pemerintah pusat gencar mencari sumber energi. Bojonegoro menjadi salah satu lokasi. Apa kabar otonomi?
—————–
SEBAGAI bekas tentara, mafhum Presiden Prabowo punya jiwa kelewat patriotik. Dia punya ambisi kuat menciptakan Indonesia mandiri. Swasembada segala. Termasuk, energinya.
Ambisi politikus Partai Gerindra itu tentu bagus. Barangkali bisa menyulap Indonesia menjadi negara maju. Adidaya. Macan Asia. Namun, persoalan di daerah tidak pernah sederhana.
Soal swasembada energi misalnya, sumber daya alam (SDA) di daerah akan lebih banyak digeledah dan diekstraksi menjadi energi. Dalam hal ini, Bojonegoro akan mengalami lagi.
Beberapa agenda mengawali ekstraksi SDA di Bojonegoro pada tahun ini, misalnya ada rencana survei seismik darat 2D di 17 kecamatan untuk memburu minyak dan gas bumi (migas) baru.
Atau, rencana lelang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Gunung Pandan untuk mengonversi geothermal di gunung itu menjadi energi listrik melalui investasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Pemkab Bojonegoro tidak terlibat signifikan dalam dua rencana tersebut. Apalagi, masyarakat Bojonegoro. Karena, dua rencana itu diotoritasi pemerintah pusat. Sentralistik.
Dan, minimnya keterlibatan pemkab maupun masyarakat Bojonegoro ini bukan kelancungan. Undang-undang (UU) telah mengaturnya. Silakan baca UU migas, UU panas bumi, atau UU mineral dan batu bara (minerba).
Setengah-Setengah Otonomi Daerah
Serampung reformasi, terbit UU pemerintahan daerah pada 1999. UU ini mengobrak-abrik sentralisme pemerintah pusat yang dikomandoi Presiden Soeharto sepanjang Orde Baru.
Melalui UU tersebut, pemerintah daerah seperti Pemkab Bojonegoro punya wewenang luas dan nyata dalam mengatur daerah berikut isinya. Termasuk, masyarakatnya.
Namun, UU yang beken dengan istilah UU otonomi daerah itu kini sudah tidak bertaji lagi. Telah mengalami perubahan sekian kali dan teregresi UU sektoral di sekitarnya.
Akibatnya, otonomi daerah kini setengah-setengah. Peran pemerintah daerah mengatur diri sendiri tidak lagi luas dan nyata. Salah satunya, dalam rangka mengelola SDA.
Kini, ketika masyarakat Bojonegoro merasa gusar dengan rencana atau realisasi pengelolaan SDA di daerahnya, kegusaran itu akan lebih tepat sasaran jika dialamatkan ke pemerintah pusat.
Setiap gejolak yang mungkin timbul dari kegusaran kolektif itu sedapat mungkin harus diupayakan berskala nasional. Jika hanya berskala lokal, mungkin akan mental.
Para kepala daerah seperti bupati atau wali kota, kiranya juga bukan pihak yang pas untuk menjadi penyambung lidah rakyat ke pemerintah pusat. Para anggota DPRD pun sama.
Di era Presiden Prabowo ini, para aparat eksekutif dan legislatif daerah konon harus lebih segan kepada pemerintah pusat. Mesti hati-hati dan sungkan jika hendak bertentangan.
Betapa maklum. Bupati, walikota, maupun anggota DPRD merupakan jabatan politik. Mudah digelitik kekuatan politik yang pucuk-pucuknya berada di Jakarta, dekat Presiden Prabowo. (*)



