Komnas Pengendalian Tembakau: Media Informasi Penerapan KTR di Bojonegoro Perlu Dioptimalkan

MEDIA INFORMASI: Papan larangan merokok di lingkungan RSUD dr. Sosodoro Djatikoesoemo, salah satu titik KTR. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Tim dari Jakarta yang meninjau penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Bojonegoro, telah merampungkan agendanya, Rabu (24/6/2026) kemarin.

Ada sejumlah rekomendasi disampaikan tim terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau tersebut.

Komnas Pengendalian Tembakau misalnya, merekomendasikan Pemkab Bojonegoro agar lebih optimal perihal keberadaan media informasi penerapan KTR di ruang publik.

Persisnya, ungkap Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Taufik Hidayat, perlu lebih banyak tanda peringatan larangan merokok di beberapa titik KTR.

‘’Terutama, di taman bermain anak,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Kamis (25/6/2026) pagi.

Selanjutnya, Taufik sapaannya meneruskan, Komnas Pengendalian Tembakau juga berharap ada penggalakan larangan iklan rokok dan penjualan rokok di sekitar sekolah.

Perihal rekomendasi-rekomendasi itu, pria asal Jambi ini mengatakan, Satpol PP Bojonegoro perlu memaksimalkan peran di lapangan. Mengimplementasikan penegakan perda KTR.

‘’Sisanya, semua (penerapan KTR di Bojonegoro, red) sudah baik,‘’ tuturnya.

Ke depan, terang Taufik, Pemkab Bojonegoro hanya perlu menguatkan komitmen, payung hukum, pengawasan, dan penegakan sanksi atas penerapan KTR. Secara konsisten.

‘’Diiringi edukasi dan pendekatan humanis. Serta, evaluasi dan apresiasi,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, alumnus Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas ini memastikan, Komnas Pengendalian Tembakau mendukung penuh penerapan KTR di Bojonegoro.

Menurut dia, penerapan KTR di Bojonegoro yang sudah dipayungi perda KTR, memang menantang. Mengingat, Bojonegoro merupakan daerah penghasil sekaligus industri tembakau.

Namun, Taufik percaya, melalui perda KTR, Pemkab Bojonegoro mampu meningkatkan kesehatan masyarakat. Menjaga anak tidak menjadi perokok pemula, melindungi bayi dan ibu hamil.

Perda KTR juga tidak akan membuat Pemkab Bojonegoro mengesampingkan kepentingan petani dan industri tembakau. Sebab, perda KTR hanya mengatur akses rokok di ruang publik.

Baca Juga :  Cerdas Cermat, Santri Bojonegoro Jawab Soal Agama Pakai Google Forms, Kemenag: Luar Biasa

‘’Kami turut berharap, ke depan Bojonegoro menjadi daerah percontohan penerapan KTR tingkat nasional,’’ pungkasnya. (sab/kza)

error: Content is protected !!