Dua Jurnalis Tuban Diancam Pembunuhan, AJI Bojonegoro Desak Ketegasan Polresta Tuban

SIMBOLIK: Sejumlah jurnalis Tuban saat aksi demonstrasi di Mapolres Tuban. Buntut dugaan ancaman pembunuhan rekan. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA – Seorang perwira Polri bertugas di Polresta Tuban diduga mengancam akan membunuh dua jurnalis. Perwira Polri ini bernama Rukimin. Berpangkat kompol. Menjabat Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Tuban.

Dua jurnalis diduga diancam hendak dibunuh Kompol Rukimin itu Irqam dari suaraindonesia.co.id dan Rohman dari memanggil.co. Keduanya menyebut Kompol Rukimin dalam pemberitaan perkembangan kasus tambang galian C ilegal di Tuban.

Kasus itu sendiri, sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban. Kini, proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Cukup kompleks. Jaksa Supardi turut terseret. Dia dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban karena kasus itu.

Adapun, dugaan ancaman pembunuhan oleh Kompol Rukimin terjadi di ruang digital. Melalui story Whatsapp, dia menampilkan sosok Irqam dan Rohman. Disusul unggahan kalimat: MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES.

Irqam mengetahui isi story Whatsapp Kompol Rukimin pada Kamis (20/8/2026) malam. Setelah dua rekan sesama jurnalis di Tuban memberitahunya via panggilan telepon dan mengirimkan tangkapan layar story Whatsapp Kompol Rukimin.

‘’Saya tahu story Whatsapp itu dari dua teman. Saya tidak punya kontak Whatsapp-nya (Kompol Rukimin, red),’’ ujar Irqam saat dihubungi Bojonegoro Raya, Selasa (25/8/2026) pagi.

Setelahnya, dugaan ancaman pembunuhan terhadap Irqam dan Rohman meletup menjadi perbincangan di kalangan jurnalis Tuban maupun Polresta Tuban. Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan pun menunjukkan atensi.

Senin (24/8/2026) siang, dia beserta beberapa pejabat utama (PJU) Polresta Tuban datang ke Balai Wartawan Tuban dan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban. Kompol Rukimin turut dalam agenda itu.

Kepada para jurnalis di Balai Wartawan Tuban maupun Kantor PWI Tuban, Kombespol Jazuli Dani Irawan minta maaf, memediasi persoalan, dan menerima sejumlah tuntutan dari para jurnalis di Balai Wartawan Tuban maupun Kantor PWI Tuban.

Baca Juga :  Bertahan di Kaki Pandan

Kompol Rukimin yang turut dalam agenda itu, bermimik bersalah dan menyesal. Kepada para jurnalis di Balai Wartawan Tuban maupun Kantor PWI Tuban, dia mengaku khilaf. Mengklaim story Whatsapp bernada ancaman pembunuhan itu dipicu emosi sesaat.

Kombespol Jazuli Dani Irawan memastikan, persoalan ditimbulkan Kompol Rukimin akan menjadi bahan evaluasi bagi Polresta Tuban. Melalui bidang propam, pihaknya juga akan menindak potensi pelanggaran Kompol Rukimin.

‘’Saya janjikan, ke depan tidak terjadi kembali,’’ tegas Kombespol Jazuli Dani Irawan, Senin (24/8/2026) siang.

Mantan Kapolres Pasuruan ini mengklaim, persoalan ditimbulkan Kompol Rukimin kini telah selesai. Damai. Irqam dan Rohman menerima permintaan maaf yang diajukan pihaknya maupun Kompol Rukimin secara pribadi.

‘’Mudah-mudahan, ke depan kita tetap bisa bersinergi. Tetap bisa bersilaturahmi yang baik,’’ harapnya.

Irqam membenarkan klaim Kombespol Jazuli Dani Irawan. Dia dan Rohman telah menerima permintaan maaf institusi Polresta Tuban yang disampaikan Kombespol Jazuli Dani Irawan, maupun permintaan maaf pribadi Kompol Rukimin.

‘’Secara pribadi, saya sudah memaafkan. Namun, saya masih dan tetap was-was,’’ ungkapnya kepada Bojonegoro Raya, Selasa (25/8/2026) pagi.

Jurnalis asli Tuban itu berharap, Polresta Tuban benar-benar melakukan komitmennya dalam mengevaluasi anggota. Jangan lagi mengusik atau mengganggu kemerdekaan pers. Apalagi, sampai mengancam jurnalis karena sebuah berita.

‘’Yang juga penting, potensi pelanggaran (Kompol Rukimin, red) harus benar-benar ditindak. Itu salah satu tuntutan kami,’’ imbuhnya.

RPS Demonstrasi, AJI Desak Kompol Rukimin Ditindak Tegas

Persoalan Kompol Rukimin dan Irqam maupun Rohman, berakhir damai. Namun, sejumlah jurnalis di Tuban tampak tidak cukup puas dengan ending itu. Mereka anggota Ronggolawe Press Solidarity (RPS) yang bermarkas di Balai Wartawan Tuban.

Rekan-rekan seorganisasi Irqam itu melakukan aksi demonstrasi di Mapolresta Tuban, Senin (24/8/2026) siang. Simbolik. Mulut mereka ditutup sesobek lakban. Tangan mengacung-acungkan lembaran kertas bertuliskan tuntutan dan kecaman.

Baca Juga :  16 Geosite Geopark Bojonegoro yang Perlu Diketahui, Tersebar di 10 Kecamatan

Edy Purnomo menjadi koordinator aksi demonstrasi RPS di Mapolresta Tuban tersebut. Dia mengatakan, aksi pihaknya itu bentuk solidaritas terhadap Irqam sekaligus wujud penandasan: kemerdekaan pers tidak boleh diganggu.

Edy sapaannya meminta, Polresta Tuban benar-benar menindak potensi pelanggaran Kompol Rukimin. Pun, penindakan atau pemeriksaan terhadap Kompol Rukimin harus dilakukan secara objektif dan transparan.

‘’Jika benar ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegasnya, Senin (24/8/2026) siang itu.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Ahmad Atho’illah mengatakan hal senada. Pihaknya mendesak Polresta Tuban bersikap tegas dan profesional dalam menindak Kompol Rukimin.

Pria akrab disapa Atok ini menyebut, AJI Bojonegoro mengecam tindakan Kompol Rukimin terhadap Irqam, Rohman, cum kemerdekaan pers. Menurut dia, tindakan perwira Polri itu preseden buruk bagi kepolisian.

‘’Dia Kabag SDM Polresta Tuban. Mengurus SDM di Polresta Tuban. Namun, justru memberikan contoh buruk,’’ sesalnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Selasa (25/8/2026) pagi.

Atok berharap, rekan-rekan jurnalis di Tuban tetap teguh dan berintegritas menghadapi persoalan ini. Dia juga memastikan, AJI Bojonegoro membuka ruang advokasi dan pemulihan trauma untuk Irqam maupun Rohman, manakala dibutuhkan.

‘’Persoalan ini tidak sepele. Selain berpotensi melanggar etik kepolisian, (Kompol Rukimin, red) juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Ranahnya pidana,’’ pungkasnya. (sab/kza)