DPRD Bojonegoro Bahas Lima Raperda tentang Desa, Ekonomi, dan Kawasan Industri

28/09/2026
SERIUS: Para anggota DPRD Bojonegoro saat rapat paripurna, Rabu (23/9/2026). (Foto: Lukman Hakim/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda). Masing-masing fraksi menanggapi, memberikan catatan untuk penyempurnaan sebelum pengesahan.

Lima raperda dibahas tersebut telah disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam rapat paripurna di DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026). Meliputi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ditambah, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Serta, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, penyampaian nota lima raperda merupakan tahapan awal. Masing-masing fraksi DPRD memberikan pandangan. Membahas substansi lima raperda, dibawa ke meja pansus untuk dibedah.

‘’Kami akan membahasnya melalui mekanisme pembentukan perundnag-undagnan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah fraksi dalam pandangan umumnya turut menyoroti substansi raperda. Fraksi PKB misalnya. Melalui juru bicara Dihan Syahri menyoroti Raperda RPIK. Meminta RIPK tidak hanya berfokus pada pengembangan kawasan dan investasi.

‘’Perlu mempertimbangkan tata ruang, kebutuhan tenaga kerja, dan potensi ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro akan melakukan pembahasan lebih lanjut lima raperda tersebut. Memperhatikan pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Bupati Wahono menekankan, rapeda RPIK menjadi dokumen perencaan strategis. Pedoman pembangunan sektor industri selama dua dekade kedepan. Harapannya, dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur.

“Diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” ucapnya dalam rapat paripurna. (adv/luk)

Baca Juga :  Empat Kepala Dinas/Badan Baru telah Dilantik Bupati Wahono, Semuanya Petahana