430 Koperasi Merah Putih Sedang Digodok, Pemkab Biayai Legalitas di Notaris

BAKAL OPTIMAL: Salah satu koperasi unit desa (KUD) di Bojonegoro. Akan dioptimalkan melalui program Koperasi Merah Putih. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Pemkab Bojonegoro mulai menggulirkan pembentukan Koperasi Merah Putih–salah satu program startegis Presiden RI Prabowo Subianto.

Total, akan ada 430 Koperasi Merah Putih di Bojonegoro. Menyesuaikan jumlah kelurahan/desa se-Bojonegoro. Jadi, per kelurahan/desa, satu Koperasi Merah Putih.

Setelah disosialisasikan Pemkab Bojonegoro pada Jumat (16/5/2025) lalu, pembentukan Koperasi Merah Putih di Bojonegoro kini sudah sampai ke tangan pemerintah kelurahan/desa.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (DisdagkopUM) Bojonegoro Retno Wulandari saat diwawancara Bojonegoro Raya, Senin (19/5/2025).

“Saat ini, pembentukan 430 Koperasi Merah Putih di Bojonegoro ditangani pemerintah kelurahan/desa masing-masing,” ujarnya.

BERI KETERANGAN: Retno Wulandari saat diwawancara, Senin (19/5/2025) sore. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

Persisnya, 430 pemerintah kelurahan/desa di Bojonegoro saat ini sedang menyiapkan nama, lokasi, kepengurusan, dan sebagainya–untuk Koperasi Merah Putih.

“Penentuan nama, lokasi, kepengurusan, dan sebagainya itu dilakukan dalam musyawarah kelurahan/desa. Hasil kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Pasca ada hasil musyawarah kelurahan/desa dimaksud, proses selanjutnya yakni mengurus legalitas di notaris. Menerbitkan akta pendirian dan badan hukum Koperasi Merah Putih.

Pemkab Bojonegoro, lanjut Retno, membiayai proses legalisasi di notaris tersebut. Mentraktir penerbitan akta pendirian dan badan hukum Koperasi Merah Putih.

“Dari 430, ada 374 Koperasi Merah Putih yang legalisasinya dibiayai Pemkab Bojonegoro. Sisanya, dibiayai Pemprov Jatim,” imbuhnya.

Retno memperkirakan, proses legalisasi 430 Koperasi Merah Putih di Bojonegoro rampung Juni 2025. Mengingat, 430 koperasi dimaksud akan di-launching serentak se-Jatim, Juli 2025.

Diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih memiliki tiga skema. Yakni, membentuk baru, mengembangkan koperasi desa yang sudah ada, dan mereaktivasi koperasi desa yang mati.

Koperasi Merah Putih diproyeksi memiliki banyak lini usaha. Namun, yang paling utama, harus relevan dengan potensi plus kebutuhan di sekitarnya. (sab/kza)

Baca Juga :  Nurul Azizah Safari Ramadan di Padangan, Sampaikan Perlindungan untuk Pelaku UMKM
error: Content is protected !!