Naskah Raperda KTR Bojonegoro Dikirim ke Pemprov Jatim, Minta Fasilitasi Gubernur Khofifah

AUDIENSI: Pansus Raperda KTR dan Komisi A DPRD Bojonegoro saat membahas Raperda KTR, Rabu (12/11/2025) lalu. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bojonegoro, terus melaju. Draf raperda itu sudah disusun. Naskahnya segera dikirim ke Pemprov Jawa Timur (Jatim).

‘’Rencananya, hari ini naskah (Raperda KTR, red) dikirim ke Pemprov Jatim. Meminta fasilitasi gubernur (Khofifah, red),’’ tutur Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Sudiyono kepada Bojonegoro Raya, Senin (24/11/2025) siang.

Bojonegoro menjadi satu-satunya daerah belum memiliki Perda KTR di Jatim. Tentu, tahapan-tahapan pembahasan Raperda KTR terus disentuh. Melewati dinamika pro dan kontra.

Menurut Sudiyono, tim Pemkab Bojonegoro dan Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) DPRD Bojonegoro telah berkoordinasi. Bertemu. Membahas tahapan kelanjutan Raperda KTR.

Naskah Raperda KTR sudah diteken Asisten Daersh (Asda) I Sektretariat Daerah (Setda) Bojonegoro. Juga, sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Bojonegoro.

‘’Setelah dikirim, kami menanti hasil fasilitasi gubernur. Nantinya, kami benahi sesuai petunjuknya (Gubernur Khofifah, red),’’ tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

Sudiyono mengatakan, draf naskah raperda yang dikirim mengedepankan kompromi. Menampung masukan dari para buruh pabrik sektor tembakau. Meneguh usulan dari perusahaan tembakau.

DPRD dan Pemkab Bojonegoro, menurut Sudiyono, sudah mafhum bahwa produksi padat karya di Bojonegoro masih bertumpu sektor tembakau. Tentu, raperda ini turut mengakomodirnya.

‘’Bagaimana kami tetap berusaha ekonomi sektor tembakau tetap jalan. Juga, sektor kesehatan terjaga,’’ tutur mantan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro tersebut.

Sudiyono memastikan, Raperda KTR ini merupakan mandatori dari pemerintah pusat. Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‘’Amanat dari pemerintah pusat. Terlebih di Jatim yang belum memiliki perda KTR hanya Bojonegoro. Sementara, daerah lainnya juga sama-sama sentra tembakau dan rokok,’’ tutur Sudiyono.

Baca Juga :  Setyo Wahono Temui Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, Bahas Penanganan Banjir Bandang

Mantan Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk, ini menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda KTR ini juga amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Terutama pada pasal 151, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR.

‘’Nanti kalau kami tidak manut instruksi pemerintah pusat, takutnya akan berimbas pada pemerintah daerah,’’ jelasnya.

Terlebih, menurut Sudiyono, salah satu prasyarat menuju kabupaten sehat, pemerintah daerah harus memiliki Perda KTR. Begitu pula syarat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

‘’Sebelum 27 Desember, Raperda KTR ini semoga sudah disahkan,’’ tuturnya.

Pembahasan Raperda KTR ini tidak mudah. Ada episode panjang. Pernah dibahas pada 2009. Saat itu, raperda inisiatif pemkab. Namun, pembahasan berakhir gagal.

Berlanjut lagi pada 2023. Raperda KTR menjadi usulan inisiatif DPRD. Lagi-lagi, menjelang pemilihan umum serentak, pembahasan berakhir gagal. Kali kedua gagal.

Episode Raperda KTR bersambung tahun ini dengan inisiatif pemkab. Prosesnya memasuki tahap akhir, menyisakan fasilitasi gubernur—sebagaimana berlangsung saat ini.

Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yuliati belum menentukan respons perihal ini.

“Kami belum tahu jika draft Raperda KTR rencananya dikirim ke gubernur hari ini,” tuturnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Senin (24/11/2025) sore.

Anis meneruskan, DPRD Bojonegoro belum mengajak pihaknya untuk membahas lagi draft Raperda KTR. Terakhir, ketika pihaknya menggelar demo di kantor dewan itu, Rabu (12/11/2025) lalu. (sab/kza)

error: Content is protected !!