Sengketa Lahan RPH Banjarsari, Komisi A DPRD Bojonegoro Bersedia Fasilitasi Audiensi

26/02/2026
POLEMIK: RPH Banjarsari sudah dibuka, Kamis (26/2/2026) ini. Lahannya masih sengketa. (Foto: M. Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — DPRD Bojonegoro merespons sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

DPRD Bojonegoro bersedia memfasilitasi audiensi. Mempertemukan ahli waris lahan RPH Banjarsari dengan Pemkab Bojonegoro. Agar, sengketa antarkeduanya klir.

Hal itu diutarakan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran. Pihaknya terbuka menjadi penengah dalam sengketa lahan RPH Banjarsari. Bersedia memfasilitasi audiensi.

‘’Sebagai wakil masyarakat, akan kami fasilitasi,’’ ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Kamis (26/2/2026).

Namun, lanjut Lasmiran, pihaknya tidak bisa langsung memanggil kedua belah pihak untuk audiensi. Ahli waris lahan RPH Banjarsari perlu mengadu dulu ke pihaknya. Berkirim surat.

“Kalau ahli waris tidak mengadu atau minta audiensi dulu, kami tidak bisa memfasilitasi,’’ jelasnya.

Adapun, politikus PDI Perjuangan itu mengaku belum mengetahui sengketa lahan RPH Banjarsari secara menyeluruh atau mendetail. Termasuk, tentang asal usulnya dahulu.

Namun, dia menyatakan, sengketa lahan RPH Banjarsari memang cukup berlarut. Perlu lekas diperjelas. Cari solusinya bersama. Salah satunya, via audiensi yang difasilitasi pihaknya.

‘’Baiknya seperti apa, permintaannya bagaimana, bisa didiskusikan dalam audiensi,’’ tambahnya.

Sebagaimana diketahui, RPH Banjarasari dibuka Pemkab Bojonegoro, Rabu (25/2/2026) siang. Kamis (26/2/2026) ini, RPH dibangun pada 2022 dan sempat mangkrak itu sudah beroperasi.

Namun, ahli waris lahan RPH Banjarsari merasa pembukaan RPH megah senilai Rp 8,7 miliar itu tidaklah tepat. Sepihak. Pasalnya, lahan RPH Banjarsari masih dalam sengketa.

Agus Susanto Rismanto, kuasa hukum ahli waris lahan RPH Banjarsari mengatakan, dalam waktu dekat kliennya ingin berdialog atau musyawarah dengan Pemkab Bojonegoro.

Namun, jika keinginan tersebut tidak dihiraukan Pemkab Bojonegoro, lanjut Gus Ris sapaannya, kliennya akan menempuh jalur hukum lagi. Membuka ulang, jalan ke peradilan. (man/kza)

Baca Juga :  HJB ke-348, PLN UP3 Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Pelayanan Energi
error: Content is protected !!