BOJONEGORORAYA — Dugaan pengancaman pembunuhan terhadap dua jurnalis Tuban oleh salah satu perwira Polri di Polresta Tuban, menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
Sekaligus menjadi momen Korps Bhayangkara untuk kembali memahami: jurnalis bekerja profesional dan independen. Kerja-kerjanya tidak boleh diintervensi, diancam atau diintimidasi.
Diminta tanggapannya mengenai hal tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty memastikan, intervensi dan intimidasi terhadap jurnalis tidak akan terjadi di lingkungannya.
‘’Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Tidak akan ada intervensi dan intimidasi kepada jurnalis,’’ ujarnya kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
AKBP Yenni Diarty juga memastikan, pihaknya memahami kerja-kerja jurnalistik, mengerti Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga mematuhi nota kesepahaman Polri-Dewan Pers.
Karena itu, lanjut dia, hubungan Polres Bojonegoro dengan insan pers di Bojonegoro selalu dijaga baik dalam batas profesional. Sinergi jalan terus. Silaturahmi tidak putus.
‘’Pers atau jurnalis penting untuk kami. Telah membantu menyampaikan informasi seputar kami, ikut mengawal kinerja kami,’’ imbuhnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro M. Sueb mengapresiasi komitmen Polres Bojonegoro. Dia meminta komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dan terus dipertahankan.
‘’Kemerdekaan pers harus dijaga bersama. Terutama oleh aparat penegak hukum,’’ tandasnya, Rabu (26/8/2026) siang.
Sebab, M. Sueb menegaskan, kemerdekaan pers selalu memihak kepentingan publik. Kemerdekaan pers juga dijamin dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‘’Siapa saja mengganggu kemerdekaan pers, dia bukan lagi melanggar etik atau norma. Tapi, melanggar pidana,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, seorang perwira Polri bertugas di Polresta Tuban diduga mengancam akan membunuh dua jurnalis. Perwira Polri ini bernama Rukimin. Berpangkat kompol. Menjabat Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Tuban.
Dua jurnalis diduga diancam hendak dibunuh Kompol Rukimin itu Irqam dari suaraindonesia.co.id dan Rohman dari memanggil.co. Keduanya menyebut Kompol Rukimin dalam pemberitaan perkembangan kasus tambang galian C ilegal di Tuban.
Kasus itu sendiri, sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban. Kini, proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Cukup kompleks. Jaksa Supardi turut terseret. Dia dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban karena kasus itu.
Adapun, dugaan ancaman pembunuhan oleh Kompol Rukimin terjadi di ruang digital. Melalui story Whatsapp, dia menampilkan sosok Irqam dan Rohman. Disusul unggahan kalimat: MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES. (sab/kza)



