BOJONEGORORAYA – Dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas) 2023-2024 terdapat kurang salur Rp 1,5 triliun. Urung dicairkan oleh pemerintah pusat.
Pemkab Bojonegoro dan DPRD sedang berupaya menagih pencairan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika terealisasi ruang fiskal daerah lebih lega.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Yusnita Liasari melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Penyuluhan, Perpajakan Erry Tjatur Hananto mengatakan, upaya penagihan melalui komisi B dan tim badan anggaran (banggar) DPRD.
Selanjutnya, tim bakal melawat ke pemerintah pusat. Mengupayakan pencairan DBH kurang salur tahun 2023-2024.
‘’Iya, kabarnya 20 Agustus akan ke Jakarta, DBH belum salur akan disuarakan di forum DPRD pusat,” ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Rabu (12/8/2026) lalu.
Menurut dia, jika terealisasi ruang fisikal APBD akan lebih lega. Namun, kepastian pencairan tetap berada di pemerintah pusat. Melihat kemampuan keuangan negara.
‘’Tergantung kebijakan pusat, memang kurang bayar diakui oleh pemerintah pusat. Tapi, cairnya kapan masih tanda tanya,” jelasnya.
Hak Bojonegoro sebagai Daerah Penghasil Migas
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Lasuri mengaku, DPRD dan pemkab masih mengupayakan DBH migas yang belum tersalur. Langkah taktis dengan mengunjungi lembaga dan kementerian terkait. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan, nominal kurang salur sebesar Rp 1,5 triliun pada kuartal 2023-2024 adalah hak daerah. Sehingga, terus berupaya penagihan kepada pemerintah pusat.
‘’Karena itu memang haknya kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil,” tutur politikus asal Kecamatan Baureno tersebut.
Lasuri berharap, pemerintah pusat bisa mencairkan anggaran yang masih mengendap di tersebut tahun ini. Bertepatan pada perumusan perubahan APBD.
‘’Paling tidak bisa dicairkan 50 persen terlebih dahulu,” harapnya.
Menurut Lasuri, hak DBH yang belum salur itu akan mencukupi kebutuhan fiskal daerah.
Dampaknya, alokasi dana desa (ADD) pemerintah desa bisa meningkat. Sebab, terdapat pemerintah desa (pemdes) saat ini ada yang tidak mampu membayar gaji perangkat desa 12 bulan penuh.
Lasuri menambahkan, DBH migas untuk daerah tahun ini dipotong 50 persen. Semua kabupaten terdampak. Sebab, pemerintah pusat membutuhkan untuk pendanaan program yang cukup besar.
‘’DBH migas potongan di 2026 sudah tidak ada lagi pengembalian, karena menjadi kebijakan pemerintah pusat yang memotong 50 persen,” pungkasnya. (man/kza)



