BOJONEGORORAYA — Pemkab Bojonegoro rutin menerima dana bagi hasil (DBH) pengelolaan sumber daya alam (SDA) dari pemerintah pusat.
DBH SDA diterima setiap tahun. Bertahap. Per Juli 2026 ini, Pemkab Bojonegoro sudah menerima DBH SDA sebesar Rp 377,1 miliar.
Hal itu diutarakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Yusnita Liasari. Per Juli 2026, DBH SDA diterima tiga tahap.
‘’Penyaluran (DBH SDA, red) Tahap III telah masuk ke kas daerah. Total akumulasinya (Tahap I—III, red) Rp 377,1 miliar,’’ ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Dari Rp 377,1 miliar, Rp 376,3 miliar merupakan DBH minyak dan gas bumi (migas). Rinciannya, DBH minyak bumi Rp 367,8 miliar, DBH gas bumi Rp 8,5 miliar.

Lia sapaanya meneruskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Memastikan penyaluran DBH SDA tahap berikutnya berjalan optimal.
‘’Dapat sesuai jadwal dan memenuhi target yang telah ditetapkan,’’ imbuh mantan Kepala DPMPTSP Bojonegoro ini.
Lebih lanjut, Lia memastikan, DBH SDA tidak berakhir mengendap di kas daerah. Namun, digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (sab/kza)

