BOJONEGORORAYA – Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro menggelar audiensi lanjutan terkait ganti rugi dampak pembangunan Bendungan Karangnongko.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Margomulyo pada Rabu (22/7/2026).
Para petani hutan itu kembali mempertanyakan kejelasan mekanisme dan realisasi ganti rugi lahan hutan terdampak pembangunan bendungan. Sebab, pada audiensi pertama yang dilakukan belum mendapat kejelasan.
Mitroatin mengatakan KTH yang terdampak PSN membawa banyak dokumen yang ditandatangani para pemangku kebijakan. Namun, belum ada jalan keluar. Sebab pejabat yang mengambil kebijakan tidak hadir audiensi.
‘’Bagaimana bisa mendapatkan hasil kalau yang hadir bukan pengambil kebijakan? Kita bertanya ini dan itu, tetapi tidak ada jawaban yang bisa diputuskan,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu meminta seluruh pejabat yang memiliki kewenangan hadir saat audiensi lanjutan. Agar pembahasan tidak kembali berakhir tanpa keputusan.
“Saya memahami mungkin mereka (pejabat) memiliki kesibukan. Tetapi bagaimanapun juga, hak-hak warga tidak boleh dikesampingkan, apalagi mereka masyarakat kecil,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan sangat penting. Agar setiap persoalan yang disampaikan warga dapat langsung diputuskan tanpa harus menunggu rapat berikutnya.
Ketua KTH Margo Tani, Panuri menyampaikan, warga petani hutan inginkan kejelasan ganti rugi ribuan pohon yang telah ditanam. Selain itu, biaya pembersihan lahan. Kejelasan anggaran ganti rugi jadi pembahasan dan pertanyaan tersebut kerap dilontarkan.
“Sudah dua kali audiensi belum ada solusi,” ujarnya. (adv)



