BOJONEGORORAYA – Upaya perubahan komposisi participating interest (PI) Blok Cepu kembali menghangat. Berpeluang menjadi tambahan pendapatan daerah yang signifikan. Terutama ruang fiskal kurang membaik seiring berkurangnya transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat.
Rapat berlangsung di Komisi B DPRD Bojonegoro pada Jumat (21/8/2026) kembali mendorong renegosiasi dividen pengelolaan PI Blok Cepu.
Agenda itu bakal masuk rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun depan PT Surya Energi Raya (SER) dengan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD milik Pemkab Bojonegoro.
‘’Kami juga menyampaikan kepada PT ADS agar disampaikan kepada pemilik saham yakni Bupati. Supaya renegosiasi masuk dalam agenda RUPS,” tegas Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi.
Sebetulnya, DPRD setempat telah mendorong renegosiasi berlangsung tiga tahun berturut-turut. Namun, belum juga tereksekusi.
Diketahui, sejak break even point (BEP) pada 2020 hingga 2026 ini, PT SER masih memiliki lembar saham seri B sebanyak 75 persen. Sementara, PT ADS selaku BUMD Pemkab Bojonegoro hanya memiliki saham 25 persen.
‘’Pada 2019-2020 pemkab sudah mengembalikan modal 100 persen di saham seri C. Sehingga, kami mendorong untuk adanya konversi terhadap bagi hasil di saham seri B,” tutur Sally.
Renegoisasi sebagai Amanat Regulasi
Sally mengatakan, renegosiasi bisa memuat perjanjian ulang besaran komposisi lebih menguntungkan daerah. Paling tidak, persentase dividen diterima PT ADS sebagai BUMD sebesar 51 persen. Seperti amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009.
Namun, pada rapat menghadirkan direktur beserta komisaris PT ADS dan perwakilan PT SER belum ada kebijakan kesepakatan. Menurut Sally, pihak PT SER yang datang rapat tidak mempunyai kewenangan mengambil kebijakan.
‘’Kalau yang hadir hari ini dari pihak PT SER tidak bisa mengambil keputusan, kami minta untuk seluruh hasil rapat disampaikan kepada pimpinan masing-masing,” tegas politikus Gerindra tersebut.
Sally menambahkan, ada beberapa dokumen yang belum didapatkan saat pemaparan dari PT ADS. Sehingga pihaknya tidak bisa melihat secara detail perjanjian disepakati kedua belah pihak.
‘’Apakah ada klausul renegoisasi setelah kita membayarkan seluruh modal yang dulu dapatkan dari PT SER,” tutur politikus asal Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo tersebut.
Sally menegaskan, opsi yang dipilih bukan buy back, melainkan skema renegosiasi lebih tepat. Dalam perjalanannya, mendorong usulan renegosiasi tiga tahun berturut-turut kepada pemegang saham. Namun, hasilnya nihil. Tidak ada eksekusi.

Belum Ada Agenda Renegoisasi, PT SER Hormati Perjanjian
Direktur PT ADS Mohammad Kundori memaparkan bahwa saham seri A kepemilikan sepenuhnya milik Pemkab Bojonegoro, tidak ada hak dividen.
Sementara, saham seri B ada hak dividen.
Total saham 75 persen dari investor kepada PT ADS. Sementara, pemkab mempunyai kepemilikan saham 25 persen.
Sementara, saham seri C adalah posisi modal yang disetor kepada PT ADS yang telah dibayar 100 persen oleh pemkab pada 2020 lalu.
Komisaris PT ADS Nur Sudjito mengatakan, selama menjabat lima bulan di perusahaan pelat merah tersebut, belum ada agenda renegosiasi membahas komposisi persentase dividen PI.
“Belum ada agenda tersebut dalam RUPS,” ucapnya singkat.
Direktur PT SER Hendri Naldi mengatakan, apa yang disampaikan dalam rapat audiensi menjadi catatan. Selama kerja sama berlangsung berdasar kesepakatan.
Menurutnya, perjanjian yang diteken terus dihormati dan dijalankan.
‘’Dengan kesadaran penuh menjalankan sesuai kewajiban,” katanya.

Komisi B Tetap Usulkan Renegoisasi via RUPS
Di tengah usulan dorongan renegosiasi tidak kunjung terjadi, Anwar Soleh salah satu warga Bojonegoro sebagai pemohon audiensi menyarankan pemkab lebih baik melakukan dekonstruksi PT ADS. Membangun ulang BUMD baru.
‘’Bubarkan PT ADS, kita kembalikan kepada marwah tujuan utama undang-undang untuk kesejahteraan rakyat. Harus punya nyali,” ujar mantan ketua DPRD 1999-2024 tersebut dengan nada berapi-api.
Menanggapi hal itu, Sally mengatakan proses pembubaran perda atau BUMD harus melalui proses panjang. Menurutnya, langkah paling konkret dalam waktu dekat hanya butuh RUPS antara kedua belah pihak.
‘’Perda kita tidak salah, hanya perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan amanah perda. Komposisi itu berdasarkan dari perjanjian antara pemegang saham. Solusinya renegosiasi lewat RUPS,” timpalnya. (man/kza)



