Heru Sugiarto Diserahkan ke Kejari, Dipenjara di Lapas Bojonegoro

DIGIRING: Heru Sugiarto saat di Kejari Bojonegoro. Hendak dibawa ke Lapas Bojonegoro. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Heru Sugiarto mentas dari sel Polda Jawa Timur (Jatim). Kini, dia dipenjara di Lapas Bojonegoro. Statusnya tahanan.

Itu setelah tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan tersebut dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan hal itu. Heru Sugiarto dilimpahkan ke pihaknya pada Kamis (27/11/2025) siang.

Dalam pelimpahan itu, kata Reza sapaannya, Kejari Bojonegoro langsung melakukan pemberkasan. Lalu, menahan Heru Sugiarto di Lapas Bojonegoro.

“Penahanan di Lapas Bojonegoro dilakukan selama 20 hari. Mulai hari ini, 27 November 2025 sampai 16 Desember 2025 nanti,” ujarnya, Kamis (27/11/2025) sore.

Dalam perkaranya, Heru Sugiarto dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU serupa.

“Berdasarkan Pasal 2 juncto 18 itu, (Heru Sugiarto, red) terancam dipenjara minimal empat tahun. Jika kena pasal subsidernya, minimal satu tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan Heru Sugiarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka Korupsi BKKD Padangan pada awal September 2025 lalu.

Dia dituding berperan dalam kasus rasuah itu ketika menjabat sebagai Camat Padangan pada 2021. Sebelum menjadi Kepala Satpol PP Bojonegoro.

Dalam perkara serupa, ada lima tersangka selain Heru Sugiarto. Meliputi empat kepala desa dan satu kontraktor bernama Bambang Sudjatmiko. (sab/kza)

Baca Juga :  Setyo Wahono Kunjungi Gondang, Komitmen Beri Solusi Banjir Bandang
error: Content is protected !!