BOJONEGORORAYA — Para jemaah haji asal Bojonegoro yang merupakan perokok, wajib menahan diri selama beribadah di Makkah–Madinah. Terutama, jemaah haji perokok berat.
Selama di Tanah Suci, jemaah haji asal Bojonegoro dimaksud tidak bisa merokok dengan boros, bebas, nan leluasa sebagaimana sehari-hari di warung kopi atau di teras rumah.
Mengingat, jumlah rokok yang bisa dibawa jemaah haji sebagai bekal di Tanah Suci, tidak banyak. Dibatasi. Jadi, para jemaah haji betul-betul perlu ngempet dan ngirit rokok.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro Moch. Abdulloh Hafidz membenarkan hal tersebut. Jumlah rokok yang bisa dibawa jemaah haji ke Tanah Suci, terbatas.
“Maksimal hanya 200 batang,” ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Rabu (14/5/2025).
Jadi, para jemaah haji asal Bojonegoro harus mujahadah an nafs untuk merokok selama di Tanah Suci. Bekal 200 batang rokok harus cukup untuk 40 hari–tempo pelaksanaan ibadah haji.
Hafidz melanjutkan, para jemaah haji asal Bojonegoro yang perokok juga tidak bisa merokok di sembarangan tempat. Pemerintah Arab Saudi menetapkan beberapa titik dilarang merokok.
“Di Masjidilharam dan sekitarnya, tidak boleh merokok. Di tempat umum juga tidak boleh,” terang Hafidz.
Jika ada jemaah haji asal Bojonegoro nekat merokok di tempat-tempat terlarang itu, kata Hafidz, maka jemaah haji tersebut bisa didenda otoritas berwenang setempat. Nominalnya 200 riyal.
“Jika dirupiahkan, denda 200 riyal itu setara sekitar Rp 895 ribu,” imbuhnya.
Magister Hukum Islam Unisversitas Islam Malang ini memastikan, Kemenag Bojonegoro sudah menyosialisasikan pembatasan–pelarangan rokok ini ke para jemaah haji asal Bojonegoro.
Sehingga, Kemenag Bojonegoro berharap, para jemaah haji asal Bojonegoro yang merupakan perokok, sudah betul-betul paham. Tidak sampai melakukan pelanggaran.
Untuk diketahui, jemaah haji asal Bojonegoro pada 2025 ini jumlahnya tidak kurang 2.002 orang. Terbagi dalam kloter 63, 64, 65, 66, 67. Diberangkatkan pada Senin (19/5/2025) mendatang. (sab/kza)


