Menkeu Purbaya Soroti Uang Nganggur Rp 3 Triliun di Pemkab Bojonegoro

SOROTI BOJONEGORO: Menkeu Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (20/10/2025). (Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara)

BOJONEGORORAYA – Pada akhir 2025 ini, Pemkab Bojonegoro memiliki uang masih nganggur. Mengendap di kas daerah. Jumlahnya Rp 3 triliun.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/10/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat online tersebut.

Dalam rapat, Menkeu Purbaya tampak terbelalak mengetahui jumlah fantastis uang nganggur di beberapa pemerintah daerah (pemda).

Dari sekian pemda yang memiliki uang nganggur pada akhir 2025 ini, Purbaya secara khusus mengatensi Pemkab Bojonegoro.

Dia menegaskan, pemda tidak patut mengendapkan dana seperti itu. Pemda harus menggunakannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

‘’Pemda tujuannya bukan untuk nabung. Tapi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Dia juga menyinggung, ada ExxonMobil Cepu Limited operator Lapangan Minyak Banyu Urip di Bojonegoro. Maka, makmurkanlah penduduknya.

Dalam rapat tersebut, Purbaya bahkan sempat bertanya kepada Mendagri Tito Karnavian mengenai prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Persisnya, dia bertanya apakah anggaran daerah diperbolehkan defisit, surplus, atau harus seimbang setiap tahun.

Menanggapi hal itu, Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menargetkan pemda memiliki surplus anggaran agar terdapat cadangan fiskal memadai.

“Umumnya kita targetkan mereka harus surplus supaya ada cadangan. Tapi kalau defisit, biasanya diambil dari Silpa atau melalui kebijakan utang,” jelasnya.

Merespon jawaban itu, Purbaya ganti bertanya ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani.

Kepada anak buahnya itu, Purbaya bertanya apakah anggaran surplus pemda bisa ditarik pemerintah pusat.

Askolani tidak menjawab eksplisit. Dia hanya mengatakan, pemda didorong mempercepat realisasi belanja. Agar, ekonomi daerah bergerak lebih optimal.

Askolani juga menambahkan, surplus anggaran bisa dimanfaatkan untuk belanja daerah atau disimpan dalam bentuk cadangan terbatas.

Baca Juga :  Menteri Pratikno Pulang Kampung, Lebaran di Bojonegoro

‘’Asalkan, sudah dialokasikan pada awal tahun anggaran,’’ jelasnya. (sab/kza)

error: Content is protected !!