Pemkab Bojonegoro Bentuk Posbankum di Seluruh Desa, Bantu Warga Miskin yang Kena Perkara

Posbankum Bojonegoro
PELAYANAN: Dua warga Desa Trucuk saat berkonsultasi di posbankum desa setempat, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Seluruh desa dan kelurahan di Bojonegoro telah memiliki posbankum. Bupati Wahono raih penghargaan dari Kemenkum.

BOJONEGORORAYA — Setiap warga miskin Bojonegoro yang berperkara hukum, tidak perlu tergesa menyewa jasa pengacara. Bisa lebih dulu berkonsultasi di pos bantuan hukum (posbankum) yang tersedia di desa. Gratis.

Desa mana saja sudah memiliki posbankum? Semua desa di Bojonegoro sudah memilikinya. Kelurahan-kelurahan juga sudah punya. Hal itu diutarakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Agus S. R.

”Total, ada 430 desa dan kelurahan di Bojonegoro. Semuanya sudah punya posbankum,” ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Sabtu (13/12/2025) sore.

Pejabat akrab disapa Agus itu menegaskan, posbankum di 430 desa dan kelurahan se-Bojonegoro melayani, mendampingi, atau mengadvokasi warga miskin tanpa biaya. Betul gratis. Telah ditanggung Pemkab Bojonegoro.

”Di setiap posbankum, sementara ini ada satu paralegal. Mereka yang akan melayani. Menjalankan advokasi bagi warga miskin yang sedang berperkara hukum,” imbuhnya.

Namun, Agus meneruskan, pelayanan advokasi digulirkan paralegal di 430 posbankum di desa dan kelurahan se-Bojonegoro itu terbatas pada cara nonlitigasi. Tujuannya menyelesaikan perkara atau sengketa hukum di tingkat bawah.

‘’Yakni, mengedepankan mediasi. Tidak sampai masuk proses pengadilan. Untuk advokasi yang sudah masuk proses pengadilan atau litigasi, tidak bisa. Sebab, itu ranahnya pengacara,” jelasnya.

Kendati demikian, pejabat sebelumnya berdinas di Satpol PP Bojonegoro tersebut mengatakan, setiap paralegal di posbankum akan menjalin kerja sama dengan para pengacara. Sehingga, ada keterkaitan antarkeduanya.

”Advokasi nonlitigasi dan litigasi pun bisa nyambung. Satu paket. Kerja sama. Paralegal di advokasi nonlitigas, pengacara di advokasi litigasi,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengemukakan, pembentukan posbankum di seluruh desa dan kelurahan se-Bojonegoro itu sesuai amanat Perda Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Baca Juga :  Kemarau Kering dan Panjang, 73 Desa di Bojonegoro Terancam Kekeringan

Berdasarkan hal dimaksud, ungkap dia, Kementerian Hukum (Kemenkum) dipimpin Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 beberapa hari lalu.

Selain Bupati Wahono, Kepala Desa (Kades) Trucuk Sunoko juga menerima penghargaan dalam ajang nasional tersebut. Dia kades yang berhasil menyelesaikan sengketa hukum warganya dengan cara nonlitigasi, melalui posbankum di desanya. (sab/kza)

error: Content is protected !!