BOJONEGORORAYA — Pengembangan pariwisata di Bojonegoro akan ditata ulang. Dipertepat. Menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2026-2030.
Untuk itu, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparkab) Bojonegoro 2026-2030 kini sedang disusun.
Akan seperti apa pengembangan pariwisata di Bojonegoro dalam raperda itu, saat ini sedang diutak-atik. Pemkab Bojonegoro juga terbuka menerima ragam gagasan atau masukan.
Salah satu wujud keterbukaan tersebut, Pemkab Bojonegoro menyelenggarakan Focus Group Disscussion (FGD) Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030, Rabu (4/2/2026) siang.
FGD di balairung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro itu dihadiri para birokrat, legislator, akademisi, pengusaha pariwisata, hingga tokoh masyarakat.
Adapun, sejumlah legislator atau wakil rakyat hadir dalam FGD tersebut berasal dari Komisi B DPRD Bojonegoro. Dipimpin politikus perempuan dari Fraksi Gerindra Sally Atyasasmi.
Selama FGD, ada beragam paparan, gagasan, atau masukan mengenai potensi-potensi pariwisata di Bojonegoro, berikut proyeksi tata kelola pengembangannya.
Salah satu poin menjadi kerucut FGD itu ialah bagaimana aneka potensi dan tata kelola pariwisata bisa berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Juga, bagaimana Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030 dapat mengorkestrasi Geopark Bojonegoro sebagai objek edukasi, konservasi, rekreasi, dan pengerek ekonomi.
Kepala Disbudpar Bojonegoro Elzadeba Agustina mengatakan, FGD digelar Pemkab Bojonegoro melalui pihaknya itu penting dalam penyusunan Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030.
Semata, agar Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030 tidak disusun secara sepihak. Namun, melibatkan ragam pihak. Terutama, yang berkaitan dengan kepariwisataan Bojonegoro.
Dia meneruskan, Raperda Ripparkab 2025–2030 amat penting. Ketika sudah ditetapkan sebagai perda, akan menjadi pedoman pembangunan pariwisata yang implementatif dan berkelanjutan.
‘’Mewujudkan pariwisata Bojonegoro yang berdaya saing dan menyejahterakan masyarakat,’’ ujarnya.
Mantan Staf Ahli Bupati Bojonegoro Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu melanjutkan, sedikitnya ada sembilan ruang lingkup dalam Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030.
Kesembilan ruang lingkup itu meliputi pembangunan kepariwisataan dan pembangunan destinasi pariwisata. Lalu, pengembangan pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata.
Berikutnya, ada pula perwilayahan pariwisata, indikasi program pengembangan pariwisata, kerja sama pariwisata, hingga pengawasan dan pengendalian pariwisata.
Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030 Harus Disahkan Tahun ini
Inisiasi Pemkab Bojonegoro terkait Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030 diatensi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono menyebut, raperda itu strategis. Akan mengembangkan parwisata daerah, menambah pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Sebab itu, Bapemperda DPRD Bojonegoro sepakat memasukan Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030 ke dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun ini.
‘’Raperda ripparkab menjadi salah satu prioritas kami,’’ ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Rabu (4/3/2026) sore.
Politikus Partai Gerindra itu berharap, Pemkab Bojonegoro segera merampungkan draft raperda tersebut. Agar, pihaknya bisa lekas menindaklanjuti untuk disahkan dalam rapat paripurna.
‘’Pengesahannya harus tahun ini,’’ imbuh mantan Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro itu.
Lebih lanjut, Sudiyono mengimbau, masyarakat ikut menuangkan gagasan atau masukan secara langsung dalam penyusunan Raperda Ripparkab Bojonegoro 2026–2030.
“Saat ini, raperda itu tahap FGD. Masukan masyarakat bisa diakomodir. Terbuka lebar,” tuturnya. (man/sab/kza)

