Petani Hutan Terdampak Bendungan Karangnongko Butuh Transparansi Anggaran Rp 8,2 Miliar

15/06/2026
BUTUH TRANSPARANSI: Kepala Dinas PU SDA Retno Wulandari bersama jajarannya, dan DPRD, ketika rapat dengar pendapat dengan petani hutan Bendungan Karangnongko, Kamis (11/6/2026) sore. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya).

BOJONEGORORAYA – Petani penggarap lahan hutan minta kejelasan atau transparansi biaya pembersihan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko.

Penyaluran anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk dampak sosial dirasa belum terperinci. Petani merasa ada biaya belum terkaver. Sehingga, petani hutan berharap ada ganti rugi.

Sebanyak 156 petani hutan di Desa Ngelo dan sebagian petani hutan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, merasa masih mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi. Terutama, proses pembersihan lahan di wilayah hutan.

Serta, petani berharap tanaman tegakan dan jagung yang belum panen sebelum pengerjaan proyek masuk biaya ganti rugi.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Panuri memaparkan di kawasan hutan kelompoknya berupa tegakan jati sebanyak 6.989 pohon. Sistem sharing dengan Perhutani. Serta, pohon jati di lahan pesanggem 866 pohon secara swadaya oleh masyarakat.

Menurut Panuri, pembersihan lahan baru pengganti lahan pertanian warga terdampak Bendungan Karangnongko merasa belum sesuai dengan regulasi berlaku. Sehingga meminta pihak terkait menyampaikan secara rinci.

‘’Kami minta penyampaian secara rinci dari obyek per obyek, pembersihan, tunjangan kehilangan pendapatan (pertanian), dan tanaman jagung per hectare berapa,” harapnya.

Penyaluran Berdasar Appraisal, Gandeng KJPP

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro Retno Wulandari mengungkapkan, pemkab sudah melakukan pembayaran berkaitan dengan dampak sosial Bendungan Karangnongko. Pada Desember 2025 lalu.

“Penyaluran kepada 313 warga yang terdampak. Total nilai Rp 8,2 miliar,” jelasnya dalam audiensi di Gedung DPRD, Kamis (11/6/2026) sore.

Menurut Retno, pemberian bansos atau biaya dampak sosial tersebut berdasar beberapa catatan. Menyesuaikan estimasi data, termasuk hasil appraisal. Namun, pihaknya perlu mengetahui lebih lanjut beberapa data sesuai maksud KTH. Berapa obyek sudah dan belum disepakati.

Baca Juga :  Nurul Azizah Resmikan Operasional Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Mojodeso

‘’Ada beberapa data yang disampaikan KTH belum terinput. Sehingga kami minta,” ungkapnya.

Pemkab Bojonegoro menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai obyek yang terdampak Bendungan Karangnongko.
Biaya pembersihan dalam regulasi adalah seluruh pembersihan untuk membantu warga terdampak melakukan pindah. Seperti biaya mobilisasi, bongkar rumah. Namun, bukan biaya pembersihan pembukaan lahan hutan.

DPRD Berharap Beber Data Penyaluran 

Pihak KJPP hanya menilai data. Apabila ada penambahan obyek baru kemungkinan untuk memasukkan dalam biaya pengganti.

Sayangnya, pada saat audiensi berlangsung hingga selesai, dinas SDA, Tim Terpadu (Timdu) Proyek Bendungan Karangnongko belum bisa menunjukkan data objek apa saja yang terkaver melalui anggaran Rp 8,2 miliar.

Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro Amin Tohari mengharapkan, pembeberan data rinci penggunaan anggaran dalam audiensi lanjutan. Sebab, jika tidak ada data tersebut, polemik dan keinginan petani hutan belum bisa terurai.

“Kami minta data tersebut (transparansi). Anggaran yang sudah tersalur sebesar Rp 8,2 miliar dari total Rp 18 miliar telah disepakati dewan bersama eksekutif,” ujarnya saat audiensi. (man/kza)

error: Content is protected !!