Polres Bojonegoro Tuntaskan 458 Perkara: Narkoba 70 Perkara, Judol Hanya Lima

PEMAPARAN: Kapolres Bojoengoro AKBP Afrian Satya Permadi saat memimpin konferensi pers di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025) pagi. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Ratusan perkara kriminal di Bojonegoro, dituntaskan Polres Bojonegoro selama 2025 ini. Total, sebanyak 458 perkara.

Hal itu diutarakan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025) pagi.

Namun, konferensi pers juga dihadiri jajaran Forkopimda Bojonegoro serta tokoh agama dan tokoh masyarakat itu, tidak menyajikan informasi mendetail dan menyeluruh.

AKBP Afrian hanya memaparkan beberapa perkara kriminial yang menjadi atensi pemerintah pusat di bawah komando Presiden RI Prabowo Subianto.

Di antaranya narkotika, judi online (judol), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Soal narkotika, AKBP Afrian mengemukakan, Polres Bojonegoro tuntas menangani 70 perkara. Meningkat enam perkara ketimbang 2024 lalu.

‘’Dari 70 perkara itu, kami amankan 74,54 gram sabu dan 70.711 butir obat keras daftar G. Nilainya sekitar Rp 465 juta,’’ ujarnya.

Soal judol, lanjut AKBP Afrian, Polres Bojonegoro menangani lima perkara. Turun drastis 88,3 persen dari pada 2024 yang menangani 43 perkara.

Sementara, soal TPPO, Polres Bojonegoro tidak menangani satu perkara pun pada 2025. Nihil. Turun 100 persen dibandingkan 2024.

‘’‎Kejahatan terhadap perempuan dan anak, kami menangani 15 perkara. Turun 70 persen dibanding 2024,’’ imbuhnya.

Dari 70 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak itu, ungkap AKBP Afrian, mayoritas berupa KDRT dan penyetubuhan.

‘’Seluruhnya ditangani dengan mekanisme khusus dan pendampingan psikologis,’’ jelasnya. (sab/kza)

Baca Juga :  Akhir Konflik Warga vs PT Sata Tec Indonesia, Gugatan Class Action Bisa Jadi Opsi
error: Content is protected !!