Akhir Konflik Warga vs PT Sata Tec Indonesia, Gugatan Class Action Bisa Jadi Opsi

Oleh: Yusab Alfa Ziqin
Jurnalis Bojonegoro Raya

——————-

WARGA Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro–terutama siswa PAUD dan TK Harapan Bunda serta SDN Sukowati–butuh dukungan untuk terbebas dari pencemaran lingkungan.

Para belia di ketiga sekolah itu, betul terganggu saat menempuh pembelajaran. Berkali dan berulang, mereka direcok bau menyengat imbas pengolahan tembakau di sisi sekolahnya.

Terbaru, para siswa PAUD dan TK Harapan Bunda terusir dari gedung sekolahnya. Guru-guru mengungsikan mereka ke Balai Desa Sukowati. Sebuah fenomena yang ganjil. Sekaligus memilukan.

Perusahaan pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia yang tertuding jadi pelaku pencemaran lingkungan dimaksud, hingga kini masih tampak superior. Juga terkesan mengabaikan.

Intervensi Pemkab dan DPRD Bojonegoro, kesukaran murid–guru PAUD dan TK Harapan Bunda, serta SDN Sukowati, tidak menggoyahkan perusahaan berkantor pusat di Surabaya itu.

Desakan organisasi non pemerintah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur (Jatim) juga seperti angin lalu bagi PT Sata Tec Indonesia. Tidak memanaskan telinga. Biasa. Dingin saja.

Pun, Polres Bojonegoro tidak diam atas konflik lingkungan antara warga Sukowati vs PT Sata Tec Indonesia. Penegak hukum itu sudah melangsungkan penyelidikan awal sejak sekian bulan lalu.

Namun, penyelidikan awal oleh Korps Bhayangkara tersebut belum jelas akhirnya. Apakah PT Sata Tec Indonesia melanggar pidana lingkungan, masih buram. Samar. Gelap.

Saya dan barangkali pembaca juga heran mengapa konflik lingkungan antara warga Sukowati vs PT Sata Tec Indonesia tidak kunjung rampung sejak pertama kali meletus di pengujung 2024 lalu.

Intervensi oleh birokrasi, politisi, organisasi, hingga polisi seolah tidak cukup. Perlu jalan lain. Saya menyarankan, warga Sukowati membuat–melayangkan gugatan class action.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan menjelaskan detail apa itu gugatan class action. Pembaca bisa memahaminya di belantara internet. Atau, bertanya ke praktisi dan pakar hukum.

Baca Juga :  Naga dan Tanda Cinta Taher untuk Suporter Persibo Bojonegoro

Yang pasti, gugatan class action bisa jadi opsi untuk mengakhiri konflik antara warga Sukowati dengan PT Sata Tec Indonesia. Satu langkah yang lebih keras namun terukur dan berdasar.

Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) membicarakan gugatan class action dengan cukup kentara.

Melalui gugatan class action, warga Sukowati akan lebih berdaya di hadapan PT Sata Tec Indonesia. Bisa lebih mandiri dan bertaji sonder intervensi birokrasi, politisi, hingga polisi.

Warga Sukowati juga bisa meminta cukup banyak hal penting melalui gugatan class action. Mulai menutup operasi pabrik PT Sata Tec Indonesia, hingga menagih ganti rugi yang pantas.

Senyampang gugatan class action dimaksud, para mahasiswa Bojonegoro dan siapa saja yang mendaku diri sebagai aktivis lingkungan, perlu mengorganisir pengawalan untuk warga Sukowati.

Terkhusus para mahasiswa Bojonegoro yang bergerombol dalam pergerakan, himpunan, ikatan, dan “an-an” yang lain, mari mawas diri. Menyikapi konflik lingkungan bukan perbuatan dosa.

Sebaliknya, menyikapi konflik lingkungan merupakan kepatutan. Mahasiswa mashyur disebut agen perubahan. Bukan agen senior organisasi. Apalagi agen politisi. (*)

error: Content is protected !!