RAPBD Menyimpang dari KUA–PPAS, Sekda Bojonegoro: Tidak Melanggar Regulasi

RAPAT: Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro saat membahas perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA–PPAS 2026. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dua pekan lalu, tidak disoal DPRD Bojonegoro.

Entah baru menyimaknya secara serius atau bagaimana, DPRD Bojonegoro baru mempermasalahkannya baru-baru ini. Mereka menilai, RAPBD 2026 tersebut menyimpang.

Persisnya, RAPBD 2026 itu tidak sesuai Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026 disepakati Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro.

Dalam KUA–PPAS 2026, belanja daerah tercatat Rp 6,79 triliun. Namun, dalam RAPBD 2026 angkanya Rp 5,86 triliun. Turun Rp926 miliar. Silpa juga turun, dari Rp 2,73 triliun menjadi Rp 1,8 triliun.

Untuk membahas persoalan dimaksud, Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro menggelar rapat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Selasa (25/11/2025) sore sampai malam.

Pemkab Bojonegoro dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto. Dia membawahi suatu tim bertajuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro.

Sementara, pihak DPRD Bojonegoro dipimpin langsung oleh Abdulloh Umar selaku Ketua DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, didampingi para wakil ketua.

Edi Susanto mengatakan, perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA-PPAS 2026 itu terjadi setelah pihaknya melakukan aneka penyesuaian berdasarkan beberapa pertimbangan.

“(Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS, red) Ini juga tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” klaim Edi Susanto dalam rapat tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro itu meneruskan, pihaknya ingin APBD 2026 Bojonegoro lebih berkualitas dari pada sebelumnya. Sarat isi. Tidak ada anggaran yang berpotensi nganggur.

Sementara itu, Abdulloh Umar mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji perbedaan RAPBD 2026 dengan KUA–PPAS 2026 itu. Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai.

Namun, lanjut Umar sapaannya, agak riskan jika RAPBD 2026 diubah lagi menyesuaikan KUA–PPAS 2026. Sebab, berpotensi lama. Bisa melampaui deadline pada 30 November 2025.

Baca Juga :  Bupati Wahono Apresiasi Seruan Moral Indonesia Damai, Wujudkan Bojonegoro Adem

“Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur (Gubernur Jawa Timur Khofifah, red). Karena, nanti ada tahapan evaluasi gubernur. Nanti hasilnya terserah gubernur,” tuturnya.

Jika hasil evaluasi gubernur itu memberi petunjuk bahwa RAPBD 2026 harus diubah lagi atau disesuaikan dengan KUA–PPAS 2026, maka petunjuk dimaksud harus dijalankan. (sab/kza)

error: Content is protected !!