Satreskrim Polres Bojonegoro: Kades Nganti menjadi Penjamin Suginanto

BERI KETERANGAN: AKP Dwi Cipto Leksana saat konferensi pers, Rabu (23/9/2026) pagi. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Kepala Desa (Kades) Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro Maryadi mendapat tanggung jawab untuk mengawasi Suginanto.

Kades Nganti tiga periode itu harus memastikan Suginanto tidak mengulangi mencuri kayu atau menebang pohon secara ilegal di hutan KPH Padangan.

Asal pangkalnya, Maryadi menjadi penjamin dalam mekanisme restorative justice (RJ) di Polres Bojonegoro yang membebaskan Suginanto, Selasa (22/9/2026) malam.

Informasi ini dikemukakan Kepala Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/9/2026) siang.

‘’Penjamin dalam RJ kasus ini tokoh masyarakat (Desa Nganti, red) setempat. Yakni, kepala desa (Maryadi, red),’’ ujar AKP Cipto Dwi Leksana.

Perwira Pertama Polri ini berharap, Maryadi memenuhi tanggung jawab itu dengan baik. Memastikan Suginanto tidak mengulangi tindak pidana serupa.

Lebih lanjut, mantan Kepala Satreskrim Polresta Kediri ini mengatakan, pihaknya ikut bersyukur kasus Suginanto dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ.

‘’Sejak awal menangani kasus ini, kami telah mendorong pihak terkait untuk menyelesaikannya melalui RJ. Baru berhasil kemarin,’’ imbuhnya.

Adapun, meski kasus Suginanto ini diselesaikan melalui RJ, AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran tindak pidana.

Dia menandaskan, mencuri kayu atau menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin dari otoritas berwajib adalah tindak pidana. Ada ancaman hukumannya. (sab/kza)

Baca Juga :  Rest Area Pemkab Bojonegoro Manjakan Pemudik, Ada Pijat hingga Makan Gratis