BOJONEGORORAYA – Jalan panjang tuntutan insentif guru swasta mulai ada harapan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akomodir usulan insentif. Sinyal positif. Mulai sinkronkan data jumlah guru swasta.
Sejak 2021 tuntutan insentif, tahun ini ada sinyal positif. Aspirasi para guru madrasah itu tumpah saat rapat audiensi di gedung DPRD Bojonegoro Rabu (4/3/2026).
“Ini adalah kali ketiga kami audiensi. Jangan sampai ada keempat dengan melibatkan seluruh guru swasta turun ke jalan. Saya harap ini terakhir kalinya dan pemkab segera menerbitkan perbup untuk realisasi insentif guru swasta,” tegas Ketua Forum Guru Swasta Nasional Indonesia (FGSNI) Muhamad Burhanudin.
Para guru swasta mengupayakan insentif mulai 2021 silam. FGSNI mencat, sebanyak 6.997 guru swasta terdata. Mulai jenjang TK/RA hingga SMA/MA. Meski ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020, belum ada insentif dari anggaran daerah.
Sementara, skema bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) yang sudah berjalan, ternyata tidak memperbolehkan anggaran untuk honorarium guru.
“Peruntukan bosda ternyata untuk belanja. Tidak boleh untuk honorarium (guru),” terangnya.
Burhan mencontohkan, Pemkab Kudus memberikan insentif kepada guru madrasah sebesar Rp 1 juta per bulan. Pihaknya tidak menuntut nilai insentif besar. Skemanya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Terpenting pemkab memberikan insentif guru swasta baik itu di lingkungan Kemenag atau dinas,” bebernya.

Dinas Pendidikan Mulai Sinkronisasi Data
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bojonegoro Anwar Muktadlo mengatakan, pemkab sudah tindak lanjuti keinginan para guru swasta. Saat ini, mulai koordinasi data jumlah guru dengan Kemenag setempat.
“Setelah rapat kami membuat surat ke kemenag memastikan data,” terangnya.
Menurutnya, data tersebut penting. Valid. Terutama saat memberikan bantuan tidak ada celah hukum. Sementara besaran anggaran masih perlu penghitungan.
“Memang kami beberapa kali diingatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jangan sampai satu guru mendapat dua titik (anggaran),” jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD Ahmad Supriyanto mengatakan, pihaknya secara prinsip sudah menyetujui usulan sejak 2021. Namun, saat itu belum ada kesepahaman dengan pemkab.
Sementara, tahun ini, ada sinyal positif. Pemkab Bojonegoro sudah mengakomodir insentif.
“Pernah satu suara di tahun 2021 dan sudah disepakati di banggar (badan anggaran). Tahun 2026 ini, sudah ada sinyal hijau dari kepala diknas. Komisi C akan menggunakan fungsi budgeting membantu agar segera terealisasi,” tutur politikus asal Kecamatan Baureno tersebut. (man/kza)


