BOJONEGORORAYA — Rencana Pemkab Bojonegoro memasang banner parkir gratis di tepi jalan sekitar Pasar Kota Bojonegoro dan sejumlah tepi jalan lainnya, bukan isapan jempol.
Rencana diutarakan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah dalam rembug bersama para pedagang Pasar Kota Bojonegoro sebulan lalu itu, direalisasikan Rabu (3/9/2025).
Lokusnya di tepi jalan sekitar Pasar Kota Bojonegoro, tepi Jalan Imam Bonjol, Hasyim Asy’ari, Mastrip, Panglima Sudirman, Trunojoyo, AKBP M. Suroko, Kartini, dan Teuku Umar.
Dishub Bojonegoro, Bapenda Bojonegoro, dan Satpol PP Bojonegoro jadi instansi yang terlibat dalam pemasangan banner parkir gratis tersebut. Wabup Nurul Azizah mengawal langsung.
Kepala Dishub Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, pemasangan banner itu untuk mengingatkan masyarakat bahwa parkir di tepi jalan Bojonegoro sudah gratis. Khususnya kendaraan Plat S Bojonegoro.
“Hal ini sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Wabup Nurul Azizah mengemukakan hal serupa. Dia menegaskan, masyarakat berkendaraan Plat S Bojonegoro yang parkir di tepi jalan Bojonegoro juga tidak usah sungkan dengan petugas parkir.
“Petugas parkir itu sudah digaji Pemkab Bojonegoro,” tutur mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro tersebut.
Diketahui, parkir gratis di tepi jalan Bojonegoro—untuk kendaraan Plat S Bojonegoro—bisa terjadi karena Pemkab Bojonegoro sudah memiliki program Parkir Berlangganan.
Melalui program tersebut, masyarakat pemilik kendaraan Plat S Bojonegoro membayar parkir setahun sekali. Bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (sab/kza)


