BOJONEGORORAYA – Berbagai upaya pemerintah dalam mendorong lahirnya keluarga harmonis, masih gagal.
Di Bojonegoro, tidak semua rumah tangga mampu melawan ‘badai’. Masih acap terlibat pertengkaran hingga perceraian.
Sejak Januari—Oktober 2025, ada 2.433 perkara perceraian di Bojonegoro. Meningkat 63 perkara dari periode serupa 2024.
Hal itu diutarakan Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik. Mayoritas, perceraian di Bojonegoro diajukan istri atau cerai gugat.
‘’Cerai gugat mencapai 1.828 perkara. Cerai talak (diajukan suami, red) 605 perkara,’’ ujarnya, Jumat (13/11/2025) pagi.
Solikin Jamik meneruskan, faktor utama perceraian pada 2025 ini relatif serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu, sengkarut ekonomi.
Faktor ekonomi, ungkap dia, terdata memicu 1.101 perceraian. Sisanya, karena faktor lain. Misalnya, si suami gemar mabuk, judi, dan melakukan KDRT.
‘’Cerai karena kawin paksa juga ada. Mereka menikah karena terpaksa bukan cinta. Jumlahnya 25 perkara,’’ jelasnya.
Dari sisi usia, lanjut dia, suami—istri memutuskan bercerai itu mayoritas masih muda. Umurnya 21—30 tahun. Jumlahnya sampai 901 perceraian.
‘’Rerata, dari 2.433 perceraian, masa pernikahannya pun masih muda. Di bawah lima tahun,’’ imbuhnya.
Pria yang juga pimpinan Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro itu meneruskan, perceraian pada 2025 didominasi terjadi di kecamatan padat penduduk.
‘’Paling banyak di Dander. Ada 200 perceraian. Kedua, di perkotaan Bojonegoro 163 perceraian. Ketiga, di Kedungadem 142 perceraian,’’ ungkapnya.
‘’Kami tentu berharap perceraian tidak terjadi. Namun, apa mau dikata. Mereka sudah kukuh memutuskannya,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa upaya dilakukan pemerintah dalam mendorong harmonisme rumah tangga. Melalui program-program lintas sektor.
Namun, domain paling besar ada di Kementerian Agama. Salah satunya dan paling sepele, kementerian itu menginisiasi Tepuk Sakinah. (sab/kza)

