Sengketa Lahan RPH Banjarsari Masih Alot, BPN Belum Temukan Berkas SHP

11/06/2026
DENGAR PENDAPAT: Komisi A DPRD berupaya mencari jalan keluar sengketa lahan RPH Banjarsari. Mendatangkan ahli waris, Pemkab Bojonegoro, BPN, hingga aparatur Desa Banjarsari. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya).

BOJONEGORORAYA – Penyelesaian sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari masih alot. Meski, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dihadirkan, belum menghasilkan titik terang.

Sengkarut masih berlanjut. Lahan sudah berdiri bangunan RPH Banjarsari. Audiensi dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, pada Kamis (11/6/2026) tidak berlangsung lama.

Kuasa hukum ahli waris Salam Prawiro Soedarmo menemukan kotradiksi dan indikasi dugaan pemalsuan data oleh pejabat Pemkab Bojonegoro saat proses penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) 2022 lalu.

Yusliana Arianti perwakilan bagian hukum Pemkab Bojonegoro masih kekeh bahwa SHP Nomor 16 tahun 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro sah secara hukum. Alasannya, diterbitkan BPN.

‘’Sampai dengan saat ini SHP yang dimiliki pemkab masih sah, kami memperolehnya secara resmi dari BPN,” ujarnya saat rapat.

Yusliana mengklaim, jika tanah RPH bermula dari pembelian Marman dari Darus. Sementara, Darus membeli tanah dari Salam Prawiro Soedarmo. Namun, belum dilakukan balik nama atas nama Marman. Sehingga, saat Marman menggugat di persidangan, tidak mempunyai legal standing.

‘’Karena gugatan NO (Niet Ontvankelijk), putusan tidak masuk pokok perkara,” jelasnya.

BELUM SELESAI: Bangunan RPH Banjarsari tampak megah. Hanya, masih terjadi sengketa lahan. Melibatkan ahli waris, BPN, dan Pemkab Bojonegoro. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya).

Satu Lahan Dua Sertifikat, SHM dan SHP

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bojonegoro Ivan Hari membenarkan terbitnya SHP Nomor 16 Tahun 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro. Sekaligus, juga membenarkan data bahwa SHM Nomor 33 Tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo, seluas 6.750 meter persegi.

‘’Pada arsip kami, SHM atas nama Salam Prawiro Soedarmo hanya berupa buku tanah. Ini Produk lama,” ujarnya.

Ivan juga menindaklanjuti permintaan komisi A DPRD untuk membawa berkas dokumen SHP atas nama Pemkab Bojonegoro. Namun, saat mencari di kantornya hingga audiensi berlangsung, berkas tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga :  Dua BUMD Bojonegoro Borong Penghargaan Top BUMD 2025

‘’Kami cari hingga tadi pagi tidak menemukan. Tetapi, kami tetap akan cari,” terangnya.

Agus Susanto Rismanto kuasa hukum Salam Prawiro Soedarmo mengaku menemukan kontradiksi dalam berita acara persidangan sebelumnya. Saat pengajuan pengukuran lahan, disebutkan dasar perolehan pemkab dari proses jual beli.

Namun, ketika mengajukan permohonan SHP terdapat surat pernyataan tanah yang saat ini berdiri RPH adalah tanah negara bebas.

‘’Padahal secara fakta BPN, bahwa tanah itu sudah tanah milik Salam mulai tahun 1972,” tegasnya.

Gus Ris sapaannya menduga, terdapat indikasi pemalsuan data pada proses pengajuan SHP oleh salah satu pejabat pemkab. Dugaan mengarah salah satu oknum kepala bidang (Kabid). Sehingga, pihaknya menyarakan kepada BPN untuk melakukan evaluasi permohonan tersebut.

“Karena bertentangan dengan undang-undang. Dan dimungkinkan ada pemalsuan atau keterangan yang tidak benar,” tambahnya.

Gus Ris mengaku kaget saat BPN diwakili kasi pengadaan tanah dalam salah satu pemaparan saat audiensi, bahwa dokumen SHP atas nama pemkab tidak diketemukan.

“Kami kaget saat BPN menyatakan dokumen telah hilang. Padahal, dokumen tersebut masih bisa diambil di pengadilan,” tutur pria pernah menjadi anggota komisi A DPRD tersebut.

Komisi A DPRD Berharap Selesai dengan Mediasi

Atas temuan itu, menurut Gus Ris, tidak ingin segera menempuh jalur hukum. Berharap mediasi untuk menemukan titik temu.

Sebagai upaya mitigasi untuk pemkab, sebab ketika salah mengambil legal standing untuk menanggapi putusan pengadilan Nomor 5 Tahun 2022, bisa menimbulkan kerugian negara bagi pemkab.

‘’Jika pemkab tidak bisa memitigasi alat bukti yang ada, akan menimbulkan kerugian. Dan siapa yang menimbulkan kerugian harus dihukum secara pidana,” tegasnya.

Gus Ris, saat ini masih menunggu langkah selanjutnya dari DPRD yang rencana bakal menempuh dialog dengan pemkab.

Baca Juga :  Bojonegoro Terima Cuan Rp 119,9 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

“Tapi kalau tidak (berhasil) kami akan melakukan langkah hokum. Membuktikan bahwa permohonan dan penerbitan sertifikat SHP cacat hukum dan dugaan pemalsuan dokumen,” tutupnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Choirul Anam mengatakan kedua belah pihak masih bersikukuh saat audiensi. Berharap sengketa lahan RPH Banjarsari bisa selesai dengan mediasi dan komunikasi. Dan, jangan sampai merambah ke jalur hukum.

‎’’Tetapi jika kedua pihak tetap bersikukuh, kami tidak bisa mengintervensi apabila sudah masuk ranah hukum,” jelasnya. (man/kza)

error: Content is protected !!