BOJONEGORORAYA – Aset-aset 11 kelurahan di Kecamatan Kota, Bojonegoro, perlu penelusuran. Inventarisir secara detail. Peralihan aset desa menjadi milik kabupaten saat perpindahan status desa menjadi kelurahan.
Temuan ini menjadi catatan DPRD Bojonegoro, saat membahas bersama draf rancangan peraturan daerah (raperda) barang milik daerah (BMD). Raperda ini setidaknya menjawab terkait pendataan dan pengamanan aset daerah masih lemah.
Perlu sistem pendataan aset terintergasi. Supaya sengketa lahan dan hak kepemilikan aset tidak terjadi sengketa. Draf raperda cukup tebal membuat DPRD perlu waktu menelaah lebih dalam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sudiyono mencontohkan, terkait pencarian aset terutama tanah desa (bengkok) dari 11 kelurahan di Kecamatan Kota.
Terjadi ketika peralihan aset desa menjadi aset kabupaten saat perpindahan status desa menjadi kelurahan. Perlu pencarian serius dan jelas.
“Aset desanya (setelah menjadi kelurahan) ke mana saja. Larinya ke mana? Ini kan perlu inventarisir,” tegas Sudiyono ketika membahas raperda usulan dari Pemkab Bojonegoro dalam pansus I DPRD Kamis (2/4/2026) lalu.
Sudiyono menjelaskan, saat peralihan terdapat lahan yang statusnya bengkok. Ada 11 desa beralih menjadi kelurahan. Saat ini belum ada kejelasan. Belum ada kepastian peruntukannya untuk apa saja.
Politisi Gerindra tersebut meyakini, lahan eks bengkok statusnya lahan sawah dilindungi (LSD).
“Sementara kondisinya di perkotaan, misalkan (bengkok) sudah jadi perumahan atau perumnas, otomastis harus ada gantinya. Di mana gantinya,” tegas mantan kepala desa (Kades) tersebut.

Dewan Sarankan Database Aset Daerah
Sudiyono belum mendapatkan data yang jelas terkait inventarisir aset tersebut dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD). Urgensi penataan dokumen dan bukti hukum secara rapi.
Dan, raperda BMD yang dalam pembahasan, salah satunya akan mengurai permasalahan tesebut.
“Kami selaku pansus meminta inventarisir terlebih dahulu (sebelum penetapan menjadi perda). Jika ada yang tertinggal, kami bisa mengingatkan,” tutur politisi tinggal di Desa Kauman, Kecamatan Kota, tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Donny Bayu Setiawan mengatakan, perlu sistem pendataan mampu memantau keberadaan dan status aset secara jelas. Termasuk saat terjadi perubahan struktur organisasi.
Berdasar pengamatannya, pengamanan dan pemeliharaan aset daerah saat ini masih lemah. Perlu penguatan.
“Kami menekankan pentingnya penatausahaan aset dan penguatan database terintegrasi,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.
Donny mengatakan, raperda BMD dalam pembahasan bersama pemkab penting bagi daerah. Tidak hanya berorientasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tetapi juga manfaat pengelolaan aset tertib demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Pengelolaan Aset Daerah Jadi Indikator Penilaian KPK
Sementara itu, Kepala BPKAD Bojonegoro Nur Sudjito saat dikonfirmasi Bojonegoro Raya terkait pengelolaan aset daerah dan raperda BMD belum memberikan jawaban, Rabu (8/4/2026).
Adapun, ada juga beberapa aset bangunan puskesmas tidak berdiri di lahan pemerintah daerah. Ada juga hibah lahan warga kepada pemkab untuk pembangunan jembatan, seperti Jembatan Batokan.
Keberadaan raperda BMD cukup urgen. Bahkan, menjadi salah satu indikator penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait monitoring center for prevention (MCP). Terutama aspek tata kelola aset daerah. (man/kza)


