Penerapan KTR Diharap menjadi Percontohan, Satpol PP Maksimalkan Pengawasan

DUKUNG KTR: Sebuah poster larangan merokok di kantin RSUD dr. Sosodoro Djatikoesoemo. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Pemkab Bojonegoro belum genap setahun menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah titik ruang publik.

Penerapan kawasan dilarang merokok tersebut, merujuk terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro tentang KTR, akhir 2025 kemarin.

Berkenaan itu, suatu tim terdiri dari lima individu datang ke Bojonegoro, Selasa (23/6/2026) kemarin. Meninjau atau menilai penerapan KTR.

Lima individu dalam tim tersebut yakni dr. Benget Saragih selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan.

Lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Nina Samidi dan Relation Coordinator Komnas PT Taufik Hidayat.

Dua lainnya dari Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Polisi PP–Linmas Kementerian Dalam Negeri. Yaitu, Ivo Arzia Isma dan M. Iqbal Prakoso.

Bersama jajaran, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyambut kelima tamu dari Jakarta itu di ruang Batik Madrim, Kompleks Pemkab Bojonegoro.

Bupati Wahono menyampaikan, penilaian KTR oleh tim ini momen positif. Menjadi sarana pihaknya untuk menguatkan komitmen pelaksanaan perda KTR.

Oleh karena itu, dia mengharap aneka rekomendasi tim penilai tersebut. Akan menjadi dasar perbaikan dalam menerapkan KTR ke depan.

‘’Harapan kami, Bojonegoro bisa menjadi daerah percontohan (penerapan KTR, red). Bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,’’ ujarnya.

Serampung pertemuan dengan Bupati Wahono, lima individu dari Jakarta itu turun ke lapangan. Meninjau sejumlah titik KTR di Bojonegoro.

Di antaranya, Masjid Agung Darussalam, RS Aisiyah, SMAN 1 Bojonegoro, Gereja Santo Paulus, Taman Lokomotif, dan SMPN 2 Bojonegoro.

Lalu, perkantoran Pemkab Bojonegoro di Jalan dr. Wahidin, Terminal Rajekwesi, dan salah satu tempat penitipan anak di Kecamatan Kapas.

Apa saja rekomendasi yang muncul dari tinjauan lapangan itu, belum mengemuka. Kepala Dinkes Bojonegoro Ninik Susmiati, belum dapat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Rekrutmen Tenaga Kerja di RSUD Temayang itu Palsu

Persisnya, pejabat yang turut dalam tinjauan lapangan dimaksud, belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan Bojonegoro Raya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Bojonegoro Masirin yang jajarannya juga turut peninjauan, tidak memberi keterangan mengenai hal serupa.

‘’Terkait (rekomendasi, red) langsung ke dinkes,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Rabu (24/6/2026) siang.

Yang jelas, Masirin menegaskan, tugas Satpol PP Bojonegoro dalam mengawasi penerapan perda KTR akan dilaksanakan secara maksimal.

Mantan Kepala Bagian Humas Setda Bojonegoro itu juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat mendukung penerapan perda KTR.

‘’Perlu kerja sama semua unsur agar perda KTR ini bisa diterapkan dengan baik,’’ tuturnya. (sab/kza)

error: Content is protected !!