Perlindungan Anak Bojonegoro Tanggung Jawab Bersama, Perda KLA Tunggu Perbup-nya

BERI SANTIAJI: Machmuddin saat berbicara dalam rapat Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan Penilaian KLA Bojonegoro, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dinkominfo Bojonegoro)

BOJONEGORORAYA – Kasus kekerasan terhadap anak masih ditemukan di Bojonegoro. Setiap tahun selalu ada. Setidaknya, selama tiga tahun belakangan ini.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) Bojonegoro, ada 18 kasus kekerasan terhadaap anak pada Januari—Juli 2026.

Sepanjang 2025, 24 kasus. Selama 2024, 16 kasus. Data ini mungkin tidak banyak. Namun, tetap mengkhawatirkan. Dan lagi, bisa jadi ada kasus-kasus di ruang sunyi. Tidak dilaporkan.

Mengenai masih timbulnya kasus kekerasan terhadap tersebut, Pemkab Bojonegoro telah melakukan berbagai upaya untuk terus menekan bahkan menghapuskan.

Selain melalui DP3AKB, juga melalui organisasi perangkat daerah (OPD) lain Pemkab Bojonegoro. Misal dinas sosial, dinas pendidikan, hingga dinas kesehatan.

‘’Perlindungan anak di Bojonegoro menjadi tanggung jawab bersama. Bukan satu OPD saja,’’ tegas Asisten Daerah III Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Machmuddin.

Dia menegaskan itu dalam rapat Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, Rabu (26/8/2026).

Asisten daerah bidang administrasi umum ini juga menekankan, upaya lintas OPD dalam melindungi anak dan memenuhi hak anak Bojonegoro tidak boleh hanya dicatat berhasil di atas kertas.

‘’Yang terpenting adalah menghadirkan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara nyata di lapangan,’’ tandas Machmuddin.

Dalam agenda sama, Kepala DP3AKB Bojonegoro Achmad Hernowo menerangkan, Bojonegoro kini menyandang status KLA kategori Madya. Tahun ini, targetnya naik kategori Nindya.

Untuk menggapai target lebih tinggi tersebut, lanjut Hernowo sapaannya, Bojonegoro akan menjalani verifikasi lapangan oleh tim verifikator status KLA dalam waktu dekat ini.

‘’Kami mohon dukungan penuh. Utamanya dari para pelaksana teknis,’’ imbuh mantan Direktur RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo itu.

Baca Juga :  Camat di Bojonegoro Harus Paham Wilayah, Hadir di Tengah Masyarakat

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Natasha Devianti mengatakan, pihaknya mengatensi perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bojonegoro.

‘’Termasuk, di lingkungan pesantren,’’ ujar politikus perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Dia menyebut, pesantren menjadi lingkungan yang juga rawan. Pemkab Bojonegoro harus kolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menihilkan kerawanan itu.

Akhir Juli 2026, DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro telah mengesahakan rancangan peraturan daerah (raperda) KLA menjadi perda KLA, sebagai regulasi pendukung.

Jubir Pansus IV Raperda KLA DPRD Bojonegoro Faisol Rozi berharap Pemkab Bojonegoro lekas menindaklanjuti disahkannya raperda KLA menjadi perda tersebut.

Salah satunya, Pemkab Bojonegoro perlu segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai turunan perda KLA. Sehingga, realisasi perda KLA dapat makin tepat.

Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro Agus Setiadi Rakhman belum memberi keterangan perihal penyusunan perbup KLA terkini. Dia belum merespons konfirmasi. (luk/sab/kza)