BOJONEGORORAYA – Sebanyak 50 anggota DPRD Bojonegoro, tuntas menjalani reses masa sidang pertama. Menyapa konstituennya. Mulai Sabtu (22/82026) berakhir Selasa (25/82026).
Para wakil rakyat tersebut bergerilya masing-masing daerah pemilihan (dapil). Memasang telinga, menyerap aspirasi warga. Akhir Agustus mendatang, anggota DPRD akan membawa risalah hasil reses ke sidang paripurna.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro Yayan Rohman mengatakan, reses masa sidang kedua berlangsung selama empat hari. Berakhir Selasa (25/82026). Seluruh anggota DPRD turun menemui warga menyerap aspirasi.
“Untuk hasil resesnya akan disampaikan pada rapat paripurna,” tutur Yayan sapaannya.
Yayan mengatakan, sekretariat DPRD memfasilitasi anggota dewan setiap titik untuk reses. Polanya sama dengan skema reses masa sidang pertama. Mulai dari pengelolaan anggaran, logistik, pendampingan, dan pengumpulan aspirasi.
“Tidak ada perubahan dengan reses masa sidang pertama,” tutur pejabat pernah menduduki pelaksana tugas sekretaris daerah (sekda) tersebut.
Disinggung terkait alokasi anggaran pada reses masa sidang kedua, pria yang pernah menjabat kepala dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut tidak membeberkan nominal uang yang digelontorkan.

Hasil Reses Akan Dibawa ke Paripurna
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin (25/8/2026) belum memberikan jawaban.
Diketahui, jadwal reses masa sidang kedua, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menggelar musyawarah anak cabang (musancab). Berlangsung dengan membagi empat zona wilayah.
Beberapa anggota DPRD partai lainnya, mengagendakan reses di masing-masing dapil. Seperti Ketua Komisi B DPRD Sally Atyasasmi menyerap aspirasi di Kecamatan Sumberrejo. Wakil Ketua DPRD Bambang turun di dapil III Baureno, Kepohbaru, Kanor.
Para wakil rakyat tersebut menyerap keluhan hingga kebutuhan warga, terkait pendidikan, pertanian, dan ekonomi penyangga untuk masyarakat akar rumput.
Anggota DPRD akan mencatat usulan atau pokok pikiran (pokir) tersebut nantinya menyerahkan kepada seketariat DPRD untuk menjadi usulan program pembangunan pemerintah daerah. (man/kza)



