BKKD Bojonegoro segera Cair ke Desa, Total Rp 170,8 miliar

BKKD Bojonegoro
MEMBELAH BUKIT: Jalan Desa Klino, Kecamatan Sekar, usai dibangun 2025 lalu. Hasil program BKKD. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro pada tahun ini, segera terealisasi.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/239/Kep/412.013/2026, BKKD 2026 ini totalnya Rp 170,8 miliar.

Ratusan desa akan menerima BKKD tersebut. Nilainya bervariasi. Dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Guna melaksanakan aneka proyek di desa.

Di antaranya, proyek pembangunan jalan desa, jalan lingkungan desa, jembatan desa, balai dan kantor desa, pasar desa, serta sarana prasarana desa lainnya.

Dalam SK yang sama, ada pula BKKD top-down. BKKD ini khusus. Untuk mengembangkan enam situs Geopark Bojonegoro di enam desa.

Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah membenarkan BKKD 2026 akan digelontorkan ke desa penerima dalam waktu dekat ini. Sekali tahap.

‘’Targetnya, Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh. 100 persen,’’ ujarnya dalam acara Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD di Partnership Room, Pemkab Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Wabup Nurul Azizah menegaskan, pencairan BKKD 2026 ini wajib mematuhi seluruh regulasi. Pengawasan juga harus dilakukan lebih ketat.

‘’Kami minta timlak (tim pelaksana, red) di desa berfungsi dengan baik. Agar pelaksanaan (proyek BKKD, red) di lapangan berjalan lancar,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan hal senada Wabup Nurul Azizah.

Dia menambahkan, pencairan BKKD 2026 sekali tahap ini bentuk dukungan Pemkab Bojonegoro untuk percepatan pembangunan di desa.

“Komitmen bapak bupati dan ibu wakil bupati luar biasa dalam memperhatikan pembangunan desa,’’ ujarnya dalam acara serupa.

Djoko Lukito turut mengingatkan, timlak desa menangani proyek BKKD harus tertib administrasi. Pastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

“Jangan sampai kemudahan pencairan justru mengabaikan tertib administrasi. Seluruh pelaksanaan harus tetap sesuai aturan,” tandasnya. (sab/kza)

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Setyo Wahono--Nurul Azizah Ajak Bijak Kelola Sampah