Siswa-siswi SDN Sukowati menderita. Ruang kelas mereka dirangsek polusi udara dari pabrik oven tembakau. Kepalanya pusing. Napasnya sesak.
BOJONEGORORAYA – Muhammad Dafa duduk resah di bangku kelas. Hidung dan mulutnya ditutup masker. Jemari kecilnya bergetar mengerjakan soal ujian.
Keringat dingin juga mengucur di pelipis siswa SDN Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu. Kepalanya pusing. Dadanya terasa berat. Napasnya sesak.
Apa yang dialami Muhammad Dafa itu, dialami semua teman sekelasnya dan siswa-siswi SDN Sukowati lain di kelasnya masing-masing.
Mereka semua kompak memakai masker. Berjuang dan menderita bersama. Terdampak polusi udara dari operasi oven tembakau PT Sata Tec Indonesia.
Kepala SDN Sukowati Tituk Linawati mengatakan, polusi udara di sekolahnya akibat operasi oven tembakau PT Sata Tec Indonesia itu terjadi sejak November 2024.
“Persisnya sejak 12 November 2024,” ujarnya saat ditemui Bojonegoro Raya di kantor SDN Sukowati, Kamis (19/12/2024) siang
Lepas waktu itu, pihaknya bersurat ke PT Sata Tec Indonesia, Pemerintah Desa Sukowati, Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro.
“Juga ke Puskesmas Kapas hingga Polsek Kapas,” imbuh Kepala SDN Sukowati akrab disapa Tituk tersebut.
Akhirnya, para pihak bertemu. Muncul kesepakatan bahwa PT berjarak sekitar 50 meter di timur SDN Sukowati itu tidak boleh beroperasi di jam sekolah.
“Operasinya mereka harus di luar jam sekolah. Setelah anak-anak pulang,” jelas perempuan kelahiran 1965 itu.
Selama sekitar tiga pekan, PT Sata Tec Indonesia mematuhi kesepakatan itu. Namun, pekan kemarin, perusahaan pengolahan tembakau itu ingkar.
“Tepatnya pada 10 dan 11 November 2024 mereka beroperasi di jam sekolah lagi. Polusi udara kembali terjadi di sekolah kami,” ungkapnya.
Siswa-siswi SDN Sukowati yang kala itu sedang menjalani ujian akhir semester menjadi terganggu. Tidak bisa konsentrasi mengerjakan soal ujian.
“Para siswa-siswi dan juga kami para guru merasa pusing kepala. Napas kami rasanya sesak,” terang Tituk.
Atas peristiwa tersebut, SDN Sukowati pun kembali mengadu ke para pihak terkait. Pertemuan diadakan kembali. Muncul sejumlah kesepakatan lagi.
“Hari ini polusi udara di sekolah kami sudah tidak terjadi lagi. Sementara, kami sudah lega,” imbuhnya.
Selain SDN Sukowati, lembaga pendidikan juga terdampak polusi udara operasi oven tembakau Pt Sata Tec Indonesia adalah TK Dharma Wanita Sukowati.
TK itu hanya selemparan batu dari cerobong asap oven tembakau PT Sata Tec Indonesia. Jaraknya sekitar 20 meter. Berseberangan. Di kanan dan kiri jalan.
Kepala TK Dharma Wanita Sukowati Yuni membenarkan hal itu. Namun, dia enggan berkomentar banyak. Dia menilai masalah polusi udara sudah selesai.
“Masalahnya sudah selesai. Mohon maaf. Saya tidak perlu berkomentar,” tutur Yuni saat ditemui Bojonegoro Raya di kantornya, Kamis (19/12/2024) siang.
Antisipasi Kejadian Berulang, PT Sata Tec Indonesia Diikat Kesepakatan
Kepala Desa (Kades) Sukowati Amik Rohandi membenarkan operasi oven tembakau PT Sata Tec Indonesia sempat mengganggu lingkungan sekitar.
“Paling terganggu itu SDN Sukowati dan TK Dharma Wanita Sukowati,” ujarnya kepada Bojonegoro Raya di kompleks PT Sata Tec Indonesia, Kamis (19/12/2024) siang.
Amik sapaannya menegaskan, dia maupun Pemdes Sukowati berdiri di tengah menyikapi masalah lingkungan dimunculkan PT Sata Tec Indonesia itu.
Dia memfasilitasi mediasi SDN Sukowati dan TK Dharma Wanita Sukowati dengan PT Sata Tec Indonesia di balai desa. Juga diikuti perwakilan dinas-dinas terkait.
“Alhamdulillah ada kesepakatan mengikat. Tertulis. Diparaf bersama para pihak. Pendeknya, sudah ada solusi,” imbuhnya.
Beberapa klausul kesepakatan dimaksud, terang Amik, operasi PT Sata Tec Indonesia wajib berlangsung di luar jam sekolah. Dilarang keras di jam sekolah.
Lalu, PT Sata Tec Indonesia harus memberikan kipas angin di lingkungan SDN Sukowati serta TK Dharma Wanita Sukowati.
Jika kipas angin tidak mengurangi polusi, PT Sata Tec Indonesia harus menyediakan air conditioner (AC) di ruang kelas SDN Sukowati dan TK Dharma Wanita Sukowati.
Jika itu juga tidak mengurangi, PT Sata Tec Indonesia harus meninggikan tembok pabriknya. Hingga memindah lokasi oven tembakaunya.
“Mesin (oven tembakau, red) harus dipindah menjauhi SDN Sukowati dan TK Dharma Wanita Sukowati,” imbuh Amik.
PT Sata Tec Indonesia, lanjut Amik, setuju dengan kesepakatan tersebut. Ketika dilanggar, ada konsekuensi. Warga dan pihaknya juga akan menagih.
Pristi Anjartami, perwakilan PT Sata Tec Indonesia di kantor Bojonegoro membenarkan adanya kesepakatan dengan sejumlah klausul tersebut.
“Sementara ini, kami sudah berikan kipas untuk yang TK. Jumlahnya tiga,” ujarnya saat ditemui Bojonegoro Raya, Kamis (19/12/2024) siang.
Pristi sapaannnya melanjutkan, aneka klausul dalam kesepakatan akan diatensi dan dipatuhi. Demi harmonitas pihaknya dengan warga lingkungan sekitar.
“Kami beroperasi November 2024 kemarin. Baru sebulan. Butuh adaptasi dengan warga dan lingkungan,” imbuhnya.
Sejumlah kekeliruan sudah kadung terjadi, tegas Pristi, akan menjadi bahan evaluasi. Untuk operasi PT Sata Tec Indonesia yang lebih baik. (sab/kza)