Pemkab Bojonegoro segera Perbaiki Jalan Desa Napis, Pakai Dana CSR

RUSAK PARAH: Kondisi jalan Desa Napis yang rusak. Segera ditangani tahun ini. Pakai dana CSR. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Jalan Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro yang baru-baru ini diketahui rusak parah, mendapat atensi Pemkab Bojonegoro.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro Chusaivi Ivan mengatakan, pihaknya telah meninjau jalan rusak tersebut.

Hasilnya, kata Ivan sapaannya, kerusakan jalan desa yang viral di media sosial masyarakat Bojonegoro itu memang butuh segera ditangani.

“Dalam waktu dekat, jalan itu akan segera diperbaiki,” ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Selasa (11/11/2025) siang.

Dia meneruskan, perbaikan jalan rusak di Desa Napis itu akan dilakukan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

“Pada penyusunan anggaran 2025, perbaikan jalan itu belum dialokasikan. Jadi, pakai dana CSR,” tuturnya.

Dengan menggunakan dana CSR, lanjut Ivan, perbaikan jalan Desa Napis bisa dilakukan lebih cepat. Tahun ini juga. Tidak perlu menunggu 2026.

Perihal CSR dari perusahaan apa yang akan digunakan, Ivan belum mengemukakan. Yang pasti, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bappeda Bojonegoro perihal itu.

“Kami semua berharap, perbaikan jalan itu segera terealisasi. Agar, masyarakat lekas merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Napis Mulyono mengaku bersyukur jalan desanya yang rusak parah tersebut akan segera diperbaiki Pemkab Bojonegoro.

“Alhamdulillah. Kami berharap rencana itu segera direalisasikan,” tuturnya.

Dia menyebut, jalan rusak tersebut cukup vital bagi warga Desa Napis. Sehari-hari, diakses oleh warga dari Dusun Bagi, Koripan, dan Daplangu.

“Menuju sekolah, pasar, dan lainnya. Termasuk menuju Ngawi juga,” imbuhnya.

Mulyono mengilasbalik, jalan desanya itu rusak parah belum lama ini. Imbas musim penghujan. Sebelumnya, hanya rusak biasa saja. Tidak terlalu parah.

Diketahui, dana CSR merupakan dana wajib dikeluarkan suatu perusahaan untuk masyarakat sekitar wilayah operasi. Bentuk tanggung jawab sosial. (sab/kza)

Baca Juga :  Sejak 2021 Guru Swasta Berharap Insentif, Tahun Ini Ada Sinyal Positif
error: Content is protected !!