Ratusan Buruh Rokok Geruduk DPRD Bojonegoro, Tolak Draf Perda KTR

MENOLAK: Para buruh rokok saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025) siang. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Para buruh rokok di Bojonegoro masih was-was tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dirancang DPRD Bojonegoro.

Para buruh rokok itu sampai menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025) siang. Jumlahnya ratusan. Menolak keras Perda KTR yang sedang dirancang.

Sekian menit, ratusan buruh rokok tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro itu berorasi.

Setelahnya, sejumlah perwakilan massa buruh dipimpin Ketua FSP RTMM SPSI Bojonegoro Anis Yuliati disilakan masuk ke Gedung DPRD Bojonegoro. Menduduki Ruang Komisi A.

Di ruang itu, mereka beraudiensi dengan Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, Ketua Pansus Rancangan Perda KTR Sudiyono, dan sejumlah anggota DPRD Bojonegoro lainnya.

Dalam audiensi, Anis Yuliati menyatakan sikap resistennya. Dia tidak senang dengan Perda KTR yang sedang dirancang. Menurut dia, ada beberapa klausul yang tidak tepat. Perlu dihilangkan.

Di antaranya, tujuh lokasi KTR meliputi fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, haruslah dikurangi.

“Tidak perlu berlakukan Perda KTR untuk tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” ujarnya, Rabu (12/11/2025) siang.

Terlebih, ada diksi ‘tempat lainnya’ yang bisa ditetapkan sebagai KTR dalam draf Perda KTR itu. Anis menyebut, tempat lainnya itu harus diperjelas. Dan, pihaknya harus mengetahui.

“Kami juga menolak dalam draf Perda KTR itu ada sanksi denda bagi pelanggar KTR. Itu apa? Hapus saja. Sanksinya peringatan atau teguran, sudah cukup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anis menandaskan, pihaknya akan tetap menolak Perda KTR jika sejumlah klausul dalam draf tidak diubah. Dia menambahkan, pihaknya tidak antiregulasi.

Baca Juga :  Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Bojonegoro Bakal Terima Bansos Rp 34 Miliar

“Kami hanya ingin ada kompromi yang adil menurut kami,” jelas buruh rokok di Mitra Produksi Sigaret (MPS) Kalianyar itu.

Ketua Pansus Rancangan Perda KTR Sudiyono menerima aspirasi para buruh rokok dipimpin Anis Yuliati tersebut. Dia berkomimten, Perda KTR akan disusun secara kompromis.

“Kami terima aspirasinya. Itu tentu berharga untuk menyempurnakan draf Perda KTR ini,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu meneruskan, bagaimana pun juga atau betapa pun alotnya, Perda KTR harus tuntas disusun dan disahkan akhir 2025 ini. Itu seperti harga mati. Hukumnya wajib.

“Di Jawa Timur, hanya Bojonegoro yang belum punya Perda KTR. Kita sudah ditegur pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam pembahasan draf Perda KTR ke depan, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro itu menyampaikan, pihaknya akan terus melibatkan para buruh rokok yang masih berkontra.

“Kami akan selalu mengajak mereka dalam pembahasan draf Perda KTR. Untuk mencari win win solution,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sudiyono kembali menegaskan, Perda KTR bukan regulasi yang akan membunuh industri rokok atau tembakau. Perda KTR hanya mengatur tempat merokok saja.

“Dan, mengatur tempat merokoknya itu terbatas di ruang publik. Tidak sampai di ruang privat,” pungkasnya. (sab/kza)

error: Content is protected !!