UMK Bojonegoro 2026 Ditetapkan Rp 2,6 juta, Naik Rp 160 ribu

SAPA BURUH: Gubernur Khofifah saat mengunjungi MPS Dander, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

BOJONEGORORAYA — Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) untuk 2026 telah ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur perempuan pertama bagi Jatim itu menetapkan besaran UMK 2026 tersebut melalui surat keputusan nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Dalam surat keputusan diteken pada Rabu (24/12/2025) dimaksud, UMK Bojonegoro pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.685.983 atau Rp 2,6 juta.

Dibanding besaran UMK Bojonegoro tahun ini, UMK Bojonegoro 2026 ditetapkan itu mengalami peningkatan sekitar Rp 160.000 atau Rp 160 ribu.

Jika diurut, UMK Bojonegoro 2026 terbesar nomor 19 se-Jatim. Nomor satu Surabaya Rp 5,2 juta. Disusul Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan. Masing-masing Rp 5,1 juta.

Sementara, UMK 2026 terendah di Jawa Timur, dipegang Situbondo. Nominalnya Rp 2,4 juta. Selisih sekitar Rp 200 ribu dari UMK Bojonegoro 2026.

Dalam keputusannya, Gubernur Khofifah mengemukakan, besaran UMK 2026 yang ditetapkan pihaknya itu mulai berlaku awal 2026 mendatang.

”Mulai 1 Januari 2026,” tulis Gubernur Khofifah dalam surat keputusan nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tersebut. (sab/kza)

Baca Juga :  Data Warga Miskin Bojonegoro Bakal Dipampang di Balai Desa
error: Content is protected !!