BOJONEGORORAYA — Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bojonegoro harus tetap profesional dan menjaga integritas jelang Idulfitri atau Lebaran 2026 ini.
Mereka tidak boleh menerima gratifikasi yang rawan terjadi. Juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Hal itu sebagaimana arahan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui Surat Edaran (SE) Nomor 700/381/412.100/2026 yang terbit baru-baru ini.
Dalam SE itu, segenap ASN Pemkab Bojonegoro diminta mendukung pencegahan korupsi pada momen Idulfitri. Khususnya kategori gratifikasi.
ASN Pemkab Bojonegoro dilarang memberi maupun menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.
Jika ada ASN Pemkab Bojonegoro ingin memberi bingkisan berupa makanan atau minuman mudah rusak, itu masuk pengecualian. Boleh disalurkan.
Namun, harus disalurkan sebagai bantuan sosial. Diserahkan ke panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
“Penerima wajib lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Bojonegoro,” tulis Bupati Wahono dalam SE tersebut.
Pun, laporan harus disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan. Disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Selanjutnya, UPG akan merekapitulasi dan meneruskan laporan penerimaan bingkisan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ASN Pemkab Bojonegoro dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi selama momen Idulfitri.
Salah satu contohnya, ASN Pemkab Bojonegoro dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Hal itu terlarang.
Sebagai contoh kasus, salah satu ASN Pemkab Bojonegoro pernah terpergok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 lalu.
ASN Pemkab Bojonegoro itu bernama Novita Sari. Saat tersandung kasus tersebut, dia Camat Kasiman. Dia lalu dijatuhi sanksi atau hukuman.
Sanksi untuk ASN yang kini Camat Padangan itu teguran dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 25 persen, selama tiga bulan. (sab/kza)


