BOJONEGORORAYA — Perang terhadap peredaran rokok ilegal terus berlangsung. Sepanjang Agustus—Desember 2025, Bea Cukai Bojonegoro berhasil membegal peredaran ratusan ribu pcs rokok ilegal.
Jika dikalkulasi, ratusan ribu pcs rokok ilegal berhasil diamankan itu berisi 8,3 juta batang. Hasil sembilan kali penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Rabu (10/12/2025) pagi, Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebagian kecil dari 8,3 juta batang rokok ilegal itu di halaman kantornya. Sebagian besar, di fasilitas pengelolaan limbah PT SBI Tuban.



Kepala Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan menyampaikan, pemusnahan 8,3 juta batang rokok ilegal itu wujud komitmen dan transparansi pihaknya kepada publik.
‘’Bukti nyata bahwa kami serius memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (10/12/2025) pagi.
Iwan sapaannya meneruskan, 8,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pihaknya bersama para terkait tersebut nilainya cukup banyak. Diperkirakan mencapai Rp 12,4 miliar.
‘’Sedangkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 6,23 miliar,’’ imbuhnya.
Mantan Kepala Bea Cukai Madiun itu menghimbau, masyarakat tidak mendukung peredaran rokok ilegal. Jangan membeli, mengedarkan, apalagi memproduksi rokok ilegal.
Sebaliknya, Iwan meminta masyarakat proaktif melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihaknya. Agar, bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
‘’Ini demi melindungi industri rokok yang legal, pekerjanya, dan penerimaan negara,’’ pungkasnya. (sab/kza)


