Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal

DIBAKAR: 8,5 juta batang rokok ilegal saat dimusnahkan di halaman Kantor KPPBC Bojonegoro, Selasa (26/8/2025) pagi. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Asap tipis mengepul di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Selasa, (26/8/2025) pagi. Melesap ke langit. Udar. Lenyap.

Asap tipis itu berasal dari kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro, diikuti sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro.

Kepala Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan mengatakan, rokok ilegal dimusnahkan pihaknya dengan cara dibakar itu jumlahnya 8,5 juta batang. Mereknya beragam. Nilainya Rp 12,6 miliar.

“8,5 juta batang rokok ilegal ini hasil penindakan kami selama Januari—Juli 2025,” ujarnya, Selasa (26/8/2025) pagi.

Iwan menegaskan, 8,5 juta rokok ilegal dimaksud itu barang sitaan. Menjadi milik negara, sesuai undang-undang tentang cukai. Pun, pemusnahannya sudah disetujui Kementerian Keuangan.

Iwan meneruskan, pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

“Serta, mendukung keberlangsungan industri dan hilirisasi tembakau,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan mengutarakan, pihaknya tidak bisa sendirian memberantas peredaran rokok ilegal. Butuh keterlibatan banyak pihak. Terutama pemerintah daerah serta masyarakatnya.

“Sebab, wilayah pengawasan kami mencakup Bojonegoro—Tuban. Rawan. Ada jalur pantura, tengah, selatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengemukakan, Jawa Timur merupakan penyumbang penerimaan cukai rokok tertinggi se-Indonesia.

“Di Jawa Timur, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai sekitar Rp 138 triliun. Belum termasuk pajak lainnya,” ungkapnya.

Pendapatan dari cukai rokok tersebut, lanjut Untung sapaannya, tentu kembali ke masyarakat. Melalui pembiayaan beragam program kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Alokasinya 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan, dan 10% untuk penegakan hukum,” jelasnya. (sab/kza)

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027: Pembangunan Pertimbangkan Keterbatasan Anggaran
error: Content is protected !!