Beli-Beli Lahan Sebesar Rp 118 Miliar, untuk Puskesmas, Sekolah, dan Jalan di Bojonegoro

27/08/2026
LINTASI PERKOTAAN: Truk-truk besar saat melintas di Bundaran Jetak. Mendatang, akan dialihkan ke luar perkotaan. Via JLS Bojonegoro. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Beli-beli lahan masih menjadi tradisi dalam setiap tahun anggaran APBD Bojonegoro. Pada 2026 ini besaran beli-beli lahan sebesar Rp 118 miliar. Anggaran besar.

Beli-beli lahan Rp 118 miliar tersebar di enam organisasi perangkat daerah (OPD). Beragam. Mulai beli lahan untuk sekolah, jalan, fasilitas kesehatan, hingga gedung. Mitigasi sengketa lahan menjadi urgensi.

‘’Kami ingin memastikan agar anggaran (pembebasan lahan) di enam OPD penggunaan sesuai perencanaan,” tutur anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam saat rapat dengar pendapat dengan Pemkab Bojonegoro, Jumat (21/8/2026).

Berdasar data dalam Perubahan APBD 2026, anggaran pengadaan tanah di dinas pekerjaan umum bina marga dan penataan ruang (DPUBMPR) menjadi Rp 58,2 miliar. Angka ini bertambah dari anggaran semula Rp 19,2 miliar di APBD induk 2026.

Beli-beli lahan dinas PUBMPR untuk belanja pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar selatan (JLS). Serta, pengadaan lahan di dua titik ruas jalan. Yakni jalan Desa Napis-Watu Jago dan Ngambon-Pasar Dawe.

SEREMONI: Setyo Wahono dan Nurul Azizah saat melaunching empat layanan kesehatan di Puskesmas Balen, Rabu (28/5/2025). Pada 2026 ini, Pemkab Bojonegoro gelontor pembebasan lahan Rp 19,7 miliar untuk perluasan lima puskesmas.

Lahan untuk Puskesmas, Kantor Kecamatan Temayang, Sekolah, dan MIN

Anggaran beli-beli lahan juga di dinas kesehatan (dinkes), angkanya sebesar Rp 19,7 miliar. Beli-beli lahan dinkes ini awalnya di P-APBD tidak terpasang. Muncul saat pembahasan P-APBD.

Beli-beli lahan untuk belanja lahan di lima puskesmas. Meliputi Puskesmas Dander, Puskesmas Kedewan, Puskesmas Ngambon, Puskesmas Sekar, dan Puskesmas Baureno.

Beli-beli lahan juga menyasar dinas sosial (dinsos). Anggarannya sebesar Rp 25,2 miliar. Beli-beli lahan untuk pengadaan tanah sekolah rakyat (SR). Memperluas lahan bekas Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.

Selanjutnya, beli-beli lahan juga menyentuh dinas pemuda dan olahraga (dinpora) sebesar Rp 10,2 miliar. Pembelian lahan untuk pengadaan tanah di area Gedung Olahraga (Gor) Dabonsia. Rencananya, pembebasan lahan untuk membangun akses jalan menuju Gor.

Baca Juga :  Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Bisa Dipenjara Tiga Bulan

Selanjunya, beli-beli lahan juga di lingkup dinas perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya (PKPCK). Anggaran beli-beli lahan sebesar Rp 3,6 miliar.

Rencananya pagu anggaran untuk membeli tanah pembangunan kantor baru Kecamatan Temayang. Serta, pengadaan lahan perluasan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bojonegoro.

Sedangkan, beli-beli lahan juga menyasar dinas pendidikan (disdik). Rencananya untuk membeli lahan sekolah dasar (SD).

POLEMIK: RPH Banjarsari sudah dibuka sejak 26 Februari 2026. Namun, sampai saat ini lahannya masih sengketa. (Foto: M. Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya)

DPRD Ingatkan Mitigasi Sengketa Lahan

Choirul Anam politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, DPRD ingin memastikan anggaran pengadaan tanah sesuai peruntukan. Tidak menyimpang.

Irul sapaannya menegaskan, plafon anggaran yang terpasang di KUA-PPAS P-APBD untuk pengadaan lahan, enam OPD harus mencermati. Termasuk aspek prioritas, legalitas transaparansi, dan akuntabilitas. Antara kebutuhan dan manfaat harus seimbang.

Menurut Irul, komisi A DPRD mewanti-wanti saat pembelian lahan jangan sampai terjadi sengketa lahan. Seperti sengketa lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari.

Terlebih, selama 2026 ini banyak aduan terkait sengketa lahan yang masuk. Menjadi persoalan.

‘’Kami di komisi A DPRD tahun ini banyak aduan. Legalitas menjadi penting. Jangan sampai ada celah ke depannya timbul gugatan dari cucu atau ahli warisnya,” tegas politisi asal Kecamatan Kepohbaru tersebut.

Sudiyono, anggota Komisi A DPRD lainnya juga menegaskan OPD harus memitigasi sejak dini terkait sengketa lahan. Salah satunya menggandeng notaris. Agar mempunyai pijakan hukum kuat.

‘’Terkadang kita membeli tanah sudah sepakat dengan pemilik. Tapi, ahli warisnya bisa saja menggugat jika terdapat celah,” tutur politisi Gerindra tersebut.

BAHAS ANGGARAN: Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro jalani rapat dengar pendapat dengan jajaran OPD penerima anggaran pembebasan lahan, pada Jumat (21/8/2026). Anggaran pembebasan lahan 2026 sebesar Rp 118 miliar. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya).

Anggaran Beli Lahan Kesepakatan dengan DPRD

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bojonegoro Andik Panca mengatakan, berdasar kesepakatan pada plafon anggaran KUA PPAS, anggaran pengadaan tanah sebesar Rp 118 miliar.

Baca Juga :  UMKM Batik Kembang Sambiloto Terima Bantuan IPAL Elektrokoagulasi dari Pertamina EP Sukowati Field

Enam OPD yang mengajukan, ada yang nominalnya berkurang ada yang bertambah.

‘’Seperti dinas pendidikan yang awalnya Rp 4,4 miliar berkurang menjadi Rp 1,4 miliar,” tutur Andik.

Sekretaris Disdik Bojonegoro Zamroni mengatakan, rencana awal untuk pengadaan lahan empat lembaga sekolah. Namun, karena terjadi efisiensi anggaran menjadi Rp 1,4 miliar.

Disdik, menurut dia, hanya bisa mengakomodir satu lahan seluas 1.800 meter persegi. Yakni SDN Kalisumber 2 Kecamatan Tambakrejo.

‘’Kami sudah komunikasi dengan ahli waris, saat ini masuk tahap studi kelayakan,” tambahnya.

Efisiensi pengadaan lahan juga terjadi pada dinkes. Awalnya anggaran pengadaan lahan Rp 35 miliar berkurang menjadi Rp 19,7 miliar. Rencananya untuk belanja lahan lima puskesmas. (man/kza)