Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Bisa Dipenjara Tiga Bulan

Ngabuburit - Bojonegoro Raya
BERI TAHU: Seorang Polsuska Daop 8 Surabaya saat menyosialisasikan larangan ngabuburit di jalur rel KA turut Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. (Foto: KAI Daop 8 Surabaya)

BOJONEGORORAYA – Masyarakat Bojonegoro tidak bisa sembarangan memilih lokasi ngabuburit menanti waktu buka puasa pada Ramadan ini.

Salah satunya, masyarakat dilarang ngabuburit di jalur rel kereta api (KA) dan sekitarnya. Jika memaksa melanggar, bisa dipenjara hingga dikenai denda.

Hal itu diutarakan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif. Aktivitas nonoperasional kereta api di jalur rel kereta api, sangat tidak dibenarkan.

Luqman menerangkan, telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan tersebut.

Persisnya pada pasal 181 ayat 1 UU Perkeretaapian itu menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel kereta api.

Termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur rel kereta api untuk kepentingan lain.

“Jalur rel kereta api bukan tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegasnya, Senin (3/3/2025) pagi.

Luqman meneruskan, siapapun melanggar larangan pasal 181 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2017 itu, berpotensi dipolisikan dan dihukum pidana.

“Hukuman pidananya adalah penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta,” terangnya.

Mengenai hal dimaksud, Luqman berharap masyarakat bisa mengerti. Bagaimanapun, kegiatan nonoperasional kereta api di jalur rel kereta api sangat membahayakan.

“Membahayakan keselamatan operasional kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Luqman menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya preventif perihal larangan ini. Dia mengklaim, pihaknya aktif berpatroli dan menyebarkan sosialisasi.

Jika kedapatan, Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas secara tegas akan segera membubarkan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api tersebut.

Juga, bagi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di jalur rel kereta api, dimohon melapor ke petugas KAI atau pihak berwenang.

Baca Juga :  Cabor Pickleball dan Muaythai Bojonegoro Raih Emas, Juga Tambahan 7 Perunggu dan 1 Perak

“Kita perlu bekerja sama dengan semua pihak guna mencegah kecelakaan di jalur rel kereta api,” pungkasnya. (sab/kza)

error: Content is protected !!